Nationalgeographic.co.id - Jika mencari burung paruh bengkok di Google, sangat mudah untuk menemukan toko yang menjualnya, baik secara daring maupun luring.
Padahal, burung ini merupakan satwa yang dilindungi dalam Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018. Wajar bila kerap diburu, sebab burung itu memiliki penampilan yang menggoda untuk dikoleksi.
Akibatnya, sebelum 2018 burung tersebut mengalami eksploitasi berlebihan. Maka lewat regulasi itu, praktik perburuan dan perdagangannya tak lagi bebas dan dinyatakan ilegal, kecuali dilakukan oleh pihak konservasi.
Baca Juga: Ratusan Burung Paruh Bengkok Diselundupkan, Kondisinya Memprihatinkan