Terancam Punah, Perdagangan Liar Burung Paruh Bengkok Masih Marak

By Afkar Aristoteles Mukhaer, Rabu, 26 Mei 2021 | 11:00 WIB
Burung paruh bengkok Brasilia yang berwarna cerah ini kerap mengundang ketertarikan wisatawan untuk (Bayu Dwi Mardana)

Sehingga praktik perburuan dan perdagangnya yang secara bebas adalah ilegal, kecuali yang diperdagangkan pihak konservasi.

Burung yang diperdagangkan pihak konservasi—termasuk burung paruh bengkok, adalah burung keturunan kedua, bukan yang langsung ditangkap. Tentunya bertujuan agar bisa memenuhi permintaan pasar burung.

"Burung-burung yang dilakukan penangkaran itu untuk keturunan kedua, dari bibit ini istilahnya masih milik negara yang dititipkan ke penangkaran itu disebut dengan f0," terang Dudi Nandika dari Konservasi Kakatua Indonesia saat dihubungi National Geographic Indonesia, Selasa (25/05/2021).

"Kalau f0 dikawinkan akan menghasilkan f1, terus melahirkan f2. Nah, f2 itu sudah bisa diperjualbelikan baik domestik dan internasional."

Baca Juga: Menteri LHK Menyerukan Penyelamatan Kakaktua Jambul Kuning

Lewat konservasi, burung paruh bengkok bisa dibudidayakan sekaligus bisa memenuhi pasar dengan cara yang legal di mata hukum. (Wikimedia)

Mengenai penelusuran perdagangan ilegal, Dudi mengikuti studi bersama para peneliti dari Australian National University.

Laporan mereka dalam Biological Conservation (Vol 257 Mei 2021), menggunakan model kriminologi untuk mengetahu faktor mengapa burung paruh bengkok masih diperdagangkan. Padahal negara ini terbukti sangat penting melakukan konservasi.

Dudi menyebut ada yang melatarbelakangi mengapa perburuan dan perdagangan ilegal burung paruh bengkok. Hal yang paling utama adalah permintaan pasar dan peluangnya.

Permintaan pasar burung paruh bengkok sangat besar dalam skala perdagangan nasional dan mancanegara. Sedangkan pada faktor peluang, para pedagang memanfaatkan celah untuk bertindak secara sembunyi-sembunyi.

Baca Juga: Kepolisian Halmahera Utara Tangkap Pemburu Burung Paruh Bengkok