Ia menjelaskan, bahwa surat piagam adalah surat titah yang dikeluarkan oleh seorang raja atau pembesar istana. Surat ini biasanya memberikan amanat dan pangkat kepada kepala marga atau kepada desa di pedalaman. Melalui surat ini, raja menitahkan batas tanah yang jatuh di bawah pengawasan sang pejabat, dan memberikan wewenang kepada pejabat itu untuk membuat undang-undang negeri, menjaga ketertiban, dan mengumpulkan pajak atau hasil.
"Sebetulnya, surat serupa juga ditemui di wilayah lain seperti di Aceh, Palembang, dan Semenanjung Melayu," ungkap Annabel, "tetapi jumlah dan usianya tidak dapat menyaingi kelompok naskah surat piagam di Jambi."
Keawetan surat piagam Jambi boleh dibilang luar biasa. Salah satunya adalah Piagam Renah Kemumu, sebuah piagam berisi titah dari Duli Pangiran Ratu yang memerintah daerah Serampas pada 1630-1669.
Baca Juga: Mantan Serdadu Perang Napoleon Singkap Naskah Pecahnya Tambora
"Di pedalaman Jambi, surat piagam ini sangat dihargai sebagai penjamin status dan hak kepala desa, dan dianggap sebagai pusaka," ujar Annabel. Berdasarkan pengamatannya, ia melihat bahwa surat piagam serta naskah pusaka lain ini disimpan dengan baik dalam satu peti khusus bersama barang berharga lain. Peti ini biasa diletakkan di loteng rumah kepala desa tersebut. "Asap dari dapur yang naik ke atas [loteng] berfungsi sebagai pencegah serangga dan kelembapan," jelasnya.
Selain itu, naskah pusaka ini hanya dikeluarkan sesekali saja, yakni pada upacara Kenduri Sko. Dalam upacara ini, naskah tersebut dibersihkan dan diarak keliling desa dengan didampingi para pembesar dan rakyat desa.
Baca Juga: Jejak Kelana Hikayat Romansa Panji Menantang Zaman Hingga ke Eropa