Kini, Jurnalis Asing Leluasa Meliput di Papua

By , Minggu, 10 Mei 2015 | 11:30 WIB

Presiden Joko Widodo menyatakan akan mencabut persyaratan ketat bagi jurnalis asing untuk memasuki Papua. 

Hal itu dia kemukakan dalam wawancara dengan para wartawan di Abepura, Jayapura, sesaat setelah memberikan grasi terhadap lima tahanan politik yang terkait Organisasi Papua Merdeka (OPM). 

"Besok (Minggu, 10 Mei 2015) akan saya deklarasikan," kata presiden. 

Benny Wenda mengadakan protes di London bertepatan dengan pertemuan tahunan perusahaan tambang Rio Tinto pada 2010. (AFP via BBC Indonesia)

Pemerintah Indonesia selama ini menerapkan syarat ketat terhadap jurnalis asing yang hendak meliput di Papua. Sejumlah aplikasi harus diajukan ke berbagai kementerian untuk mendapatkan ijin peliputan di provinsi paling timur tersebut. 

Bagi wartawan asing yang kedapatan melanggar, sanksinya berat. Kasus terkini menimpa dua wartawan asal Prancis yang ditahan Agustus 2014 lalu. Belakangan mereka dibebaskan setelah sempat dijatuhi hukuman penjara dua bulan dan 15 hari. 

Ketatnya persyaratan masuk ke Papua, menurut aparat, diterapkan demi keamanan jurnalis karena diyakini masih ada kelompok separatis bersenjata di beberapa wilayah. 

Para seniman ukir suku Kamoro disebut maramowe. Dan, tidak semua warga Kamoro bisa menjadi maramowe. (Maulana Bachri/Kompas TV)

!break!

Konflik 

Konflik di Papua terjadi hampir 50 tahun, sejak pulau di bagian paling timur ini menjadi wilayah Indonesia. 

Papua masih menjadi wilayah Belanda ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945. Pada 1961 Presiden Indonesia pertama Sukarno melancarkan operasi militer Trikora yang disebutnya sebagai upaya untuk 'mengembalikan Papua bagian Barat (yang disebut Irian Barat) ke wilayah Indonesia. 

Belanda dan Indonesia menandatangani perjanjian di Markas PBB di New York 15 Agustus 1962, dan menyerahkan Papua Barat kepada Otoritas Eksekutif Sementara UNTEA yang didirikan PBB. 

Lapangan bandara Kaimana di Papua pada tahun 1962. Terlihat kantor "Kroonduif" dan pengatur lalu lintas udara serta peralatan lainnya. (Antoni P. Uni/wikimedia commons)