Hoaks Covid-19 Masih Tinggi, Kemenkominfo Imbau Masyarakat Waspada

By Fathia Yasmine, Jumat, 26 November 2021 | 16:41 WIB
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) Dedy Permadi (Dok. KPCPEN)

Nationalgeographic.co.id – Kemudahan mengakses internet dan bermedia sosial membawa banyak kemudahan bagi manusia. Namun, kemudahan ini juga memicu timbulnya dampak negatif, salah satunya adalah munculnya berita bohong atau hoaks.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengungkapkan kasus berita bohong perlu disoroti banyak pihak. Sebab, berita tersebut tidak hanya menyasar kaum dewasa, generasi muda pun rentan terpapar serupa.

“Ancaman hoaks dan disinformasi masih juga membayangi anak-anak, termasuk di Indonesia,” ungkapnya.

Dalam takshow Media Center Forum Merdeka Barat 9 KPCPEN, Kamis (25/11/2021), Dedy menyebut, studi  UNICEF di Jerman pada 2020 melaporkan bahwa 76 persen atau sekitar 2000 anak usia 14-24 tahun setidaknya terpapar misinformasi atau disinformasi sekali dalam seminggu.

Baca Juga: Australopithecus sediba: Spesies Peralihan dan Mata Rantai yang Hilang

Survei UNICEF pada 2019 juga menemukan bahwa tiga perempat dari 14 ribu responden kaum muda di 10 negara tidak dapat menentukan kebenaran dari informasi yang diterima.

Laporan tersebut juga menyatakan bahwa penyebaran hoaks juga berasal dari mahasiswa Indonesia dengan motivasi untuk keuntungan pribadi atau tanpa alasan tertentu.

“Kondisi tersebut tentu harus menjadi perhatian bersama. Tentu kita tidak ingin generasi muda kita untuk terus diancam hoaks dan disinformasi, bahkan turut menyebarkan hoaks dan disinformasi,” tegas Dedy.

Hingga saat ini, penyebaran hoaks masih ditemukan di berbagai media sosial. Berdasarkan penelusuran Kemenkominfo sejak Januari 2020 hingga 25 November 2021, ditemukan sebanyak 1999 isu hoaks tentang Covid-19.

Baca Juga: Pertama Kalinya dalam Sejarah, Simpanse Liar Terinfeksi Kusta

“Telah ditemukan sebanyak 1999 isu hoaks COVID-19 pada 5162 unggahan media sosial, dengan persebaran terbanyak pada platform Facebook sejumlah 4463 unggahan,” kata Dedy.

Guna mencegah penyebaran yang lebih luas, Kemenkominfo melakukan pemutusan akses terhadap 5031 unggahan. Sementara 131 unggahan lainnya sedang dalam proses tindak lanjut.