Kejahatan terhadap satwa liar dilindungi kembali terjadi. Satu individu orangutan dibunuh, dimasak dan dikonsumsi oleh sekelompok orang di area perkebunan kelapa sawit di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kejadian itu terungkap setelah Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) menerima laporan lengkap beserta foto yang menampilkan proses mulai dari sesaat orangutan telah dibunuh, dipotong-potong dan dimasak. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa peristiwa pembantaian terjadi pada 28 Januari 2017.
“Kalau hanya sekedar informasi tanpa foto, apalagi melalui pesan dan tanpa identitas jelas, kita tidak percaya. Tapi pelapor juga menyampaikan beberapa foto dari saat orangutan ditembak, dipotong-potong hingga dimasak agar bisa dikonsumsi,” kata Humas Yayasan BOS, Monderato Fritman, seperti dikutip dari Antara Kalteng.
Baca juga:
Orangutan Turut Jadi Korban Kebakaran Hutan yang Merajalela
Dilansir dari Antara Kalteng, peristiwa ini bermula ketika seorang operator perkebunan yang tengah melangsir buah sawit bertemu dan dikejar orangutan di area perkebunan sawit milik PT Susantri Permai. Operator tersebut kemudian berlari menyelamatkan diri ke kamp pekerja.
Sesampainya di kamp, ia menceritakan peristiwa yang baru dialaminya kepada sesama rekan pekerja maupun warga sekitar. Para pekerja bersama warga lantas mencari orangutan yang dimaksud dan baru bertemu di Blok F11 atau F12.
Seseorang dari pekerja maupun warga itu ada yang membawa senapan lalu menembak orangutan tersebut. Orangutan itu pun mati, kemudian dikuliti dan dipotong-potong untuk dimasak serta dikonsumsi.
Yayasan BOS kemudian berkoordinasi dengan Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) yang terdapat di Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti laporan dan memproses perkara tersebut secara hukum.
Berhasil Diringkus
Tak lama setelah kasus tersebut dilaporkan, Polres Kapuas akhirnya berhasil meringkus pelaku pembantaian orangutan tersebut. Dari sepuluh orang yang diduga terlibat, tiga di antaranya telah dinyatakan sebagai tersangka. Ketiganya diketahui merupakan karyawan PT. Susantri Permai. Sementara itu, tujuh lainnya masih berstatus sebagai saksi, termasuk dua orang perempuan yang bertugas memasak daging orangutan.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena mereka memiliki masing-masing peran yang sangat vital, mulai menembak, membawa orangutan dan membantai,” kata Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang SIK, Kamis (16/2), seperti dilansir dari Antara.