Rentannya Pari Manta Taman Nasional Komodo karena Terbuai Pariwisata

By Afkar Aristoteles Mukhaer, Selasa, 17 Mei 2022 | 08:00 WIB
Pari manta karang (Mobula alfredi) sedang berkeliling di terumbu 'stasiun pembersih' untuk mencari makan. (Simon J Pierce)

Sebelumnya, bagian perairain Taman Nasional Komodo tidak terlindungi. Sejak 1984, pemerintah melarang penangkapan ikan di wilayah pesisir, termasuk di habitat pari manta.

Namun, aktivitas penangkapan ilegal dan pari manta yang berpindah ke kawasan rentan penangkapan, membuat populasinya terancam. Para ilmuwan menyebut sekitar lima persen dari pari manta Komodo mengalami cedera permanen yang kemungkinan disebabkan oleh alat penangkapan.

   

Baca Juga: Melihat Proses Menetasnya Telur Komodo, Naga Terakhir di Bumi

Baca Juga: Melacak Surga Pari Manta di Rajaampat: Yef Nabi Kecil sampai Arborek

Baca Juga: Menjelajah di Labuan Bajo dan Pulau Komodo, Surga Sang Naga Purba

Baca Juga: Studi: Ada Banyak Kawasan Lindung Tetapi Tidak Semua Layak Konservasi

Masalahnya pariwisata Taman Nasional Komodo sangat populer. Germanov dan tim mencatat, selama penelitian, kawasan itu menghasilkan 34 persen kapal pariwisata yang mengunjungi situs pari manta. Aktivitas seperti berperahu, menyelam, dan snorkeling, jika berlebihan punya dampak negatif terhadap spesies rentan ini dan habitatnya.

Para penulis makalah ini memberikan rekomendasi agar konservasi pari manta di Taman Nasional Komodo opitmal. Mereka menyarankan agar ada pembatasan jumlah perahu wisata yang diperbolehkan di semua lokasi situs pari manta, dan membuat kode etik menyelam dan snorkeling yang wajib diterapkan.

"Studi ini menunjukkan bahwa tempat-tempat yang biasa dikunjungi wisatawan untuk mengamati pari manta penting bagi hewan untuk mencari makan, membersihkan, dan kawin," ujar Ande Kefi, pegawai Taman Nasional Komodo yang turut membantu para ilmuwan memantau penyebaran pari manta. "Artinya, Taman Nasional Komodo harus membuat langkah-langkah untuk membatasi gangguan di situs-situs tersebut."

Dia juga mengutarakan bahwa pihak Taman Nasional Komodo memberlakukan batasan jumlah perahu dan pengunjung salah satu situs manta yang terkenal tahun 2019 silam. "Saya harap studi ini akan mendorong operator pariwisata untuk memahami perlunya peraturan yang sudah diberlakukan dan meningkatkan kepatuhan," tambahnya.