Baca Juga: Dampak Perubahan Iklim, Memburuknya Pasokan Pangan, Rasa dan Racun
Baca Juga: Krisis Pangan Akibat Iklim, Genetika Tanaman Buatan Jadi Solusinya
"Pantau Gambut merekomendasikan agar pemerintah meninjau kembali regulasi proyek food estate dengan mempertimbangkan dampak kerusakan ekologi dan menurunnya kesejahteraan petani lokal sebagai efeknya," pungkas Wahyu.
Sementara Angga Dwiartama, dosen dan peneliti Sosiologi Pertanian-Pangan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menambahkan bahwa ketersediaan pangan di Indonesia sebenarnya sudah jauh melebihi konsumsi nasional. Hal itu diungkap dalam Indeks Ketahanan Pangan Indonesia tahun 2021 dari Badan Ketahanan Pangan (BKN).
"Namun sayangnya, seperti di daerah Papua terjadi kerentanan pangan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, sebenarnya masalah utama pangan terletak pada sisi keadilan dan distribusi, yakni dari harga yang harusnya terjangkau, ketersediaan akses, serta pemenuhan hak-hak para petani,” ungkap Angga.
Angga menerangkan, sistem kedaulatan pangan di Indonesia telah mengalami pergeseran dengan penyesuaian terapan lewat pembukaan lahan demi proyek lumbung pangan. Akibatnya, pemenuhan pangan lewat sistem pangan dan sumber daya lokal, yang sebenarnya sudah diamanatkan lewat UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan, justru terabaikan.
"Kita terus membicarakan food estate, bagaimana dengan food sovereignty (kedaulatan pangan)?" ungkap Angga. "Kedaulatan pangan adalah hak masyarakat atas pangan yang sehat dan sesuai dengan budaya yang dproduksi lewat metode yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, dan hak mereka untuk menentukan sistem pangan dan pertanian mereka sendiri."