Tanggapan AMAN tentang Janji Pilpres 2024 untuk Masyarakat Adat

By Afkar Aristoteles Mukhaer, Rabu, 24 Januari 2024 | 09:11 WIB
Potret orang Sasak di Desa Adat Bayan, Lombok. Persoalan masyarakat adat dibahas dalam debat Pilpres Keempat oleh para cawapres. Apakah keadilan masyarakat adat dipedulikan dalam janji-janji politik mereka? (Syafiudin Vifick/National Geographic Indonesia)

"Sebenarnya, kalau sepanjang wilayah adat tidak diinvasi oleh pembangunan, maka yang kayak gini (kebutuhan dasar) enggak perlu siap sedia oleh pemerintah."

Pasangan Anies dan Muhaimin juga lebih banyak berbicara tentang penyederhanaan proses administrasi legal formal masyarakat adat, program satu peta, dan partisipasi dalam pembangunan, termasuk pembangunan berdasarkan kearifan lokal.

Kriminalisasi adat dan lumbung pangan

Sementara pada pasangan calon nomor urut 02, program terkait masyarakat adat tidak begitu banyak dibahas dalam visi dan misinya. Dalam debat, calon wakil presiden pasangan ini, Gibran Rakabuming Raka, berupaya mendorong RUU Masyarakat Adat dan perbanyak dialog.

Rukka mencatat, dalam debat, Gibran memberikan fakta yang salah mengenai 1,5 juta hektare hutan adat diakui negara. Nyatanya, dalam laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah Indonesia baru mengakui hutan adat sekitar 836.141 hektare.

Ada pun berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang hendak dilanjutkan oleh pasangan Prabowo-Gibran memiliki tujuan transisi energi menjadi terbarukan.

Namun, terang Rukka, banyak PSN yang nyatanya melakukan peminggiran masyarakat adat. Ia memberi contoh seperti yang terjadi di Waduk Lambo, Nusa Tenggara Timur. Tidak jarang, dalam membela diri, masyarakat adat dikriminalisasi.

Meski mendukung RUU Masyarakat Adat, pasangan Prabowo-Gibran yang diketahui akan melanjutkan program pemerintah hari ini sangat dikritisi. Rukka mencatat, selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui program Nawacita telah gagal melindungi masyarakat adat.

AMAN mencatat setidaknya sekitar 8,5 juta hektare tanah adat yang dirampas, 672 kriminalisasi masyarakat adat. Konflik dengan masyarakat adat lainnya yang dilaporkan ke AMAN juga termasuk adu domba, intimidasi, dan elite capture.

Kemudian, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming mencanangkan program lumbung pangan (food estate). Program yang telah berjalan ini mendulang kritikan dari berbagai pihak mengenai isu lingkungan dan masyarakat adat. Gibran menggemborkan keberhasilan program lumbung pangan di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Itu wilayah adat semua. Itu bahkan ada hutan justru ditebang untuk dijadikan food estate. Yang jelas itu sudah terjadi perampasan wilayah adat di sana dan masalah ekologis bisa kebayang, kalau hutan itu ditebang dan dijadikan tempat untuk menanam monokultur seperti jagung dan singkong. Itu sudah terbuktikan di Kalimantan ini," tuturnya.

Reformasi hukum untuk adat, mungkinkah?