Eksekusi: Dalam kasus ekstrim dimana kejahatan dianggap parah dan tidak dapat diperbaiki, Plato mengakui kemungkinan untuk menggunakan hukuman mati.
Namun, dia memandang hal ini sebagai upaya terakhir dan percaya bahwa hal itu sebaiknya diterapkan secara ketat.
Namun Plato tidak secara langsung membahas penjara dalam pengertian modern. Namun, ia menawarkan gagasan terkait hukuman yang mengisyaratkan pandangannya tentang penahanan.
Ia menekankan pentingnya mereformasi para penjahat dibandingkan sekedar menghukum mereka.
Ia percaya bahwa hukuman harus membantu memulihkan jiwa penjahat dan menjadikan mereka anggota masyarakat yang berkontribusi.
Dalam sejarah dunia, pemikiran Plato jauh lebih dekat dengan pandangan pidana masa kini dibandingkan siapa pun, karena dalam “Hukum”-nya ia mengungkapkan keyakinan bahwa “tidak ada seorang pun yang jahat atas kemauannya sendiri.”
Oleh karena itu, meskipun secara tidak langsung merumuskan teori bahwa masyarakat juga mempunyai tanggung jawab atas transformasi seorang warga negara menjadi penjahat.
Kini masuk akal untuk mengusulkan cara hukuman sosial dan mengembalikan orang tersebut ke keadaan normal.
Aristoteles menantang pandangan Platonis, mengklaim bahwa penjahat berbahaya secara sosial dan menyimpulkan bahwa mereka harus dihukum seberat binatang, tergantung pada kejahatannya.