Menurut Farman, MZMSBP memiliki kemampuan untuk membuat situs web palsu. Sementara satu pelaku lain, SFR, adalah lulusan salah satu SMK di Jawa Timur.
Farman menambahkan bahwa kedua pelaku cukup sering terlibat dalam kasus penipuan serupa.
"Kedua orang ini menjadi salah satu yang menjadi sorotan kami, karena beberapa kali kami melakukan penyelidikan, ada kaitannya dengan dua tersangka ini," jelas Farman.
Polda Jatim melakukan penyelidikan selama tiga bulan dengan koordinasi ke Mabes Polri dan Biro Investigasi Federal (FBI) di AS. Farman mengatakan Polda Jatim masih terus melakukan pendalaman dan berkomunikasi dengan FBI karena kasus ini menyangkut warga negara AS.
"Kita masih lakukan kerja sama (dengan FBI) karena kita masih perlu melakukan penangkapan terhadap satu terduga pelaku yang saat ini masih DPO," kata Farman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Tim penyelidik dari Direktorat Rsekrimsus Polda Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus 2 scammer asal Indonesia yang mencuri dana bansos covid-19 untuk warga Amerika Serikat itu. Dari hasil pengembangan penyidik Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur tersebut, hasilnya polisi menemukan lagi 1 terduga pelaku yang merupakan warga negara asing seperti yang telah disebutkan di atas.
Pengungkapan kasus yang menimpa dua warga negara Indonesia ini adalah hasil kerja sama Polda Jawa Timur dan FBI. Tim kepolisian kini sedang menyelidiki potensi keterlibatan sindikat internasional yang lebih luas.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR