Sejumlah kasus pembantaian orangutan di Kalimantan Timur mulai diusut. Pihak kepolisian tengah memeriksa jajaran direksi PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), suatu perusahaan kebun kelapa sawit asal Malaysia.
Total 691 orangutan tewas dibantai selama Januari-Oktober 2011, PT KAM diduga menjadi pelaku di balik pembantaian ini. Polisi sudah menetapkan dua tersangka pembantai, yang mengaku merupakan orang suruhan dari pihak perusahaan tersebut.
Selain yang tewas itu, banyak pula laporan orangutan ditemukan di kawasan perbatasan hutan dan perkebunan dalam kondisi mengenaskan. Terakhir, tanggal 3 November yang lalu, satu orangutan jantan juga ditemukan terluka di kebun kelapa sawit PT KAM.
Orangutan kerap diburu dan dibantai akibat konflik dengan manusia. Rusaknya habitat menyebabkan orangutan terdesak masuk ke perkebunan sawit. "Oleh karenanya, orangutan kemudian dianggap mengganggu, dianggap sebagai hama," kata Saud Usman Nasution dari Divisi Humas Polri, menjelaskan alasan di balik pembantaian orangutan.
Padahal orangutan termasuk satwa yang dilindungi. Menurut Undang-undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pembunuhan atau penyiksaan terhadap orangutan termasuk tindakan pidana.
Hingga saat ini, Saud menyatakan, pihak kepolisian masih terus menyelidiki setiap kemungkinan keterlibatan.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR