Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, mengatakan bahwa penjualan satwa liar yang dilindungi marak dilakukan di kawasan perbatasan, seperti di Pontianak, Kalimantan Timur dan Barat, dan sejumlah titik di wilayah Sumatra.