Aktivitas ilegal kapal penangkap ikan terjadi di sekitar Pulau Sayang dan Pulau Piai yang terdapat di Kawasan Konservasi Perairan Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua. Hiu menjadi ikan yang paling diburu, sebanyak 33 nelayan sempat diamankan ketika menangkap hiu secara ilegal di kawasan konservasi hiu pada 30 April lalu.
Para nelayan tersebut sempat ditahan oleh patroli gabungan masyarakat adat Kampung Salyo dan Selpele serta Pos Angkatan Laut Waisai. Dari tujuh kapal yang digunakan nelayan, satu kapal berasal dari Buton, dua kapal berasal dari Sorong, dan empat kapal berasal dari Kampung Yoi, Halmahera. Tidak satupun nelayan berasal dari Raja Ampat. Namun, nelayan ini berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti berupa sirip hiu, bangkai ikan hiu, pari, manta, dan teripang. Diperkirakan nilainya mencapai Rp1,5 miliar. "Tindakan ilegal para nelayan itu dapat merusak proses peremajaan hiu di kawasan konservasi perairan Raja Ampat. Hal ini jelas merugikan masyarakat lokal karena mengurangi ketersediaan ikan hiu yang bernilai ekonomi tinggi bagi mereka," ujar Direktur Eksekutif Conservation International Indonesia Ketut Sarjana Putra dalam rilisnya, Kamis (10/5).
Atas kejadian tersebut, pemerintah telah mengirimkan bantuan patroli serta menempatkan polisi perairan dan pos Angkatan Laut di sekitar Pulau Sayang. Pemerintah juga menempatkan polisi perairan di Pulau Wayag sejak tanggal 4 Mei 2012.
Berdasarkan adat, Kawasan Konservasi Perairan Waigeo Barat dimiliki secara turun temurun oleh suku Kawe. Sejak empat tahun lalu suku Kawe secara adat telah menyatakan area seluas 155.000 hektar di Wayag dan Sayang tertutup untuk kegiatan penangkapan ikan. Tujuannya untuk membangun bank ikan bagi perairan sekitar yang merupakan sumber mata pencarian bagi masyarakat.
"Usaha masyarakat Kawe dalam menjaga sumber daya lautnya sangat terpuji dan kita perlu mendukung usaha mereka dalam menjaga perairan untuk masa depan mereka," kata Sekretaris Daerah Raja Ampat Ferdinand Dimara.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Australian Institute of Marine Science di tahun 2010 di Palau, seekor hiu karang diperkirakan memiliki nilai ekonomis tahunan Rp1,6 miliar dan nilai seumur hidup sebesar Rp17,5 miliar untuk industri pariwisata. Kawasan Raja Ampat memiliki potensi pariwisata hiu sebesar Rp165 miliar per tahun. Menyumbang pendapatan daerah sebesar Rp2,5 miliar per tahun dari sektor pariwisata.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Semarang, Nazar Nurdin |
KOMENTAR