Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) memasuki tahap lanjutan. Mulai pertengahan Oktober hingga November 2012 akan dilakukan uji coba pengiriman kayu dengan disertai Dokumen V-Legal ke sembilan negara Eropa melalui empat pelabuhan utama di Indonesia.
Keempat pelabuhan itu antara lain Pelabuhan Belawan, Medan; Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta; Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang; dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sedangkan Dokumen V-Legal yang menyertai kayu-kayu ini merupakan bukti legalitas sebagai implementasi dari SVLK. Dokumen ini juga jadi persyaratan ekspor produk kayu dari Indonesia.
"Shipment test untuk ekspor yang menggunakan Dokumen V-Legal dilakukan oleh 17 Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) yang telah diverifikasi legalitas produknya oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK)," ujar Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan di acara jumpa pers, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, Selasa (23/10).
Ditambahkannya, sembilan negara Eropa yang dituju di antaranya Inggris, Belanda, Prancis, Belgia, Denmark, Jerman, Italia, Yunani, dan Siprus.
Dokumen V-Legal adalah output SVLK sebagai upaya melindungi kayu Tanah Air. Mulai dari hulu hingga hilir sehingga bisa menembus pasar dunia. SVLK juga diharapkan bisa menjadi solusi tepat meningkatkan keunggulan kompetitif kayu Indonesia di pasar internasional. Sekaligus jadi kontribusi Indonesia dalam perlindungan hidup secara global.
"Dengan Dokumen V-Legal artinya produk kayu yang diekspor dari Indonesia adalah produk yang berasal dari sumber legal yang terverifikasi," ujar Dwi Sudharto, Direktur Bina Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan.
Masa Depan Pengolahan Sampah Elektronik Ada di Tangan Negara-negara Terbelakang?
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Semarang, Nazar Nurdin |
KOMENTAR