Menurut laporan akhir tahun ProFauna Indonesia 2012, perdagangan satwa dilindungi secara daring (online) meningkat. Tercatat sepanjang 2012, terdapat 303 ekor satwa dilindungi yang diperdagangkan secara daring, terdiri dari 27 spesies.
Antara lain spesies kancil (Tragulus javanicus), trenggiling (Manis javanica), kijang (Muntiacus mutjack), kucing hutan (Prionailurus bengalensis), lutung jawa (Trachypithecus auratus), kukang (Nycticebus sp.), elang jawa (Nisaetus bartelsi), elang hitam (Ictinaetus malayensis), kakatua raja (Probosciger atterimus), dan kakatua seram (Cacatua molucensis).
Sedikitnya tercatat ada lima kasus perdagangan satwa secara online yang diproses hukum. Kasus perdagangan satwa secara online ini terjadi di wilayah Jakarta, Karawang, Jawa Barat dan Pamanukan, Jawa Barat.
Dari tangan empat orang tersangka berbeda tersebut berhasil disita belasan ekor satwa yaitu elang jawa, elang brontok, kulit harimau, opsetan penyu, buaya, kukang, kucing hutan, serta kakatua raja.
Perdagangan satwa dilindungi, baik hidup maupun ofset, dilarang. Menurut UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan dapat dikenakan sanksi penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Chairman ProFauna Indonesia Rosek Nursahid menyatakan, pihaknya mendorong pemerintah untuk terus melakukan penegakan hukum yang mengontrol perdagangan satwa ilegal. ProFauna juga mengajak masyarakat membantu menghentikan perdagangan satwa ilegal tersebut dengan cara tidak membelinya.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR