Air boleh ada di mana saja, tetapi tidak boleh ada di dalam botol plastik. Demikian peraturan terbaru yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang dari Concord, salah satu kota di Middlesex county, negara bagian Massachusetts, Amerika Serikat.
Lewat undang-undang yang mulai diterapkan per awal tahun 2013 ini, berarti, menyajikan air minum dalam kemasan botol plastik di kota seluas 67,4 kilometer persegi tersebut menjadi sebuah tindakan yang ilegal.
Peraturan baru yang melarang peredaran air mineral dalam kemasan botol plastik sendiri dicetuskan untuk mendorong penggunaan air ledeng dan mengatasi permasalahan dunia terkait polusi limbah plastik. Meski demikian, peraturan tersebut baru berlaku untuk air minum biasa yang "tidak bersoda dan tidak diberi perasa”. Artinya, Coca-cola atau minuman ringan lainnya, tidak dilarang.
Menurut Jean Hill, seorang aktivis setempat berusia 84 tahun, saat konsumen dibujuk untuk untuk menggunakan air minum yang bisa mereka dapat dengan biaya yang sangat terjangkau, botol-botol air minum tersebut telah memenuhi tempat pembuangan sampah.
“Perusahaan produsen air kemasan telah mengeringkan akuifer kita dan menjualnya kembali pada kita. Saya akan terus berusaha menghentikan ini,” ucap Hill.
Dalam peraturan terbaru ini, pelaku pelanggaran akan mendapatkan teguran. Namun, mereka yang kembali tertangkap menjual air minum dalam kemasan botol plastik akan didenda sebesar US$25 atau sekitar Rp240 ribu. Berikutnya, jika masih melanggar, ia akan dikenakan denda sebesar US$50 atau sekitar Rp482 ribu.
Penulis | : | |
Editor | : | Deliusno |
KOMENTAR