Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menghentikan sementara pembangunan pabrik pengecoran baja di kawasan cagar budaya Trowulan. Di sisi lain, masyarakat mendesak agar pemerintah dan DPRD Kabupaten Mojokerto segera menetapkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
Kesimpulan itu diambil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Puji Sri Lestari, Selasa (23/7), setelah menerima perwakilan warga Desa Wates Umpak dan Jati Pasar yang menolak pembangunan pabrik pengecoran baja. Dalam pertemuan itu terungkap izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan pemerintah daerah cacat hukum karena memanipulasi informasi.
Disebutkan, IMB terbit setelah pemerintah daerah menerima rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur. Menurut Aris Sofriyani, Ketua BPCB Jatim, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi. Ia meminta agar Puji membacakan BPCB yang diterima pemerintah kabupaten dan terungkap bahwa pihak BPCB hanya menjawab pertanyaan pengelola pabrik terkait status bangunan pabrik lama yang bergerak di bidang pertanian.
Seperti diberitakan Kompas, Selasa (23/7), sebuah pabrik pengecoran baja akan didirikan sekitar 500 meter dari situs gapura Wringin Lawang dan fondasi Wates Umpak yang masuk situs Trowulan.
Supriyadi, seniman patung perunggu aktif menggiatkan kegiatan seni budaya di Trowulan, selesai pertemuan, mengungkapkan, pemerintah daerah dan DPRD sudah membuat rencana strategis (renstra) tata ruang. Tetapi renstra tersebut belum disahkan DPRD.
Dalam renstra tersebut, wilayah Kecamatan Trowulan dimanfaatkan sebagai industri pariwisata dan kebudayaan. Adapun kawasan industri berat berada di Kecamatan Ngoro dan Jetis, sedangkan agrobisnis di Kecamatan Trawas dan Pacet. "Namun, ini pabrik industri berat malah ada di Trwoulan," kata Supriyadi.
Aris mengakui, pihaknya tidak bisa melarang pendirian pabrik karena hingga sekarang kawasan tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya, baik oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Baca sebelumnya: Situs Trowulan jadi Pabrik Baja
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Semarang, Nazar Nurdin |
KOMENTAR