Indonesia adalah salah satu negara penangkap ikan hiu terbesar di dunia saat ini. Hal ini terungkap dalam laporan yang disampaikan oleh lembaga TRAFFIC yang melakukan pemantauan terhadap perdagangan satwa liar dunia.
Dilansir dari Mongabay Indonesia, Rabu (31/7), pernyataan TRAFFIC ini keluar menyusul adanya permintaan dari Uni Eropa yang saat ini tengah menyusun upaya perlindungan bagi tujuh spesies hiu dan manta. Selain Indonesia, India juga menjadi negara terbesar pembunuh hiu secara gobal.
Kedua negara ini menyumbangkan lebih dari seperlima kebutuhan daging dan sirip hiu untuk kebutuhan ekspor. Selain kedua negara tersebut, 18 negara lain yang juga tercatat sebagai pembunuh hiu terbesar di dunia adalah Spanyol, Taiwan, Argentina, Meksiko, Amerika Serikat, Malaysia, Pakistan, Brasil, Jepang, Prancis, Selandia Baru, Thailand, Portugal, Nigeria, Iran, Sri Lanka, Korea Selatan, dan Yaman.
Negara-negara Uni Eropa sendiri saat ini memang tengah menindaklanjuti hasil dari Pertemuan CITES bulan Maret silam di Bangkok, Thailand, yang mengumumkan tujuh spesies hiu dan manta yang dilindungi. Regulasi ini akan diterapkan mulai bulan September 2014 untuk memberikan kesempatan kepada negara-negara anggota Uni Eropa untuk menentukan sejauh apa tingkat keberlanjutan yang masih bisa ditoleransi dalam perdagangan spesies. Sekaligus memberikan kesempatan bagi industri perikanan mereka untuk beradaptasi dengan regulasi baru ini.
(Baca: Raja Ampat Tetapkan Kawasan Perlindungan Hiu dan Pari Manta)
Hiu adalah jenis satwa yang mengalami pertumbuhan lambat dan perkembangbiakan yang jarang. Hilangnya hiu diyakini oleh para pakar akan merusak keseimbangan ekosistem kelautan di dunia dan menyebabkan ledakan jumlah ubur-ubur. Beberapa jenis hiu banyak ditangkap di perairan secara tidak sengaja, namun melihat nilai dagang sirip dan daging hiu, maka biasanya nelayan justru membunuhnya untuk dijual.
“Kunci untuk mengimplementasikan aturan CITES adalah dengan memberikan standarisasi rantai perdagangan yang jelas untuk membantu penegakan hukum dan melakukan verifikasi bahwa penangkapan ini adalah sesuatu yang ilegal,” ungkap salah satu penulis laporan ini, Victoria Mundy-Taylor.
Ketujuh spesies yang dilindungi lewat aturan CITES adalah whitetip shark, porbeagle shark, tiga spesies hiu martil, serta dua spesies ikan pari manta, yang semuanya sudah masuk kategori terancam di dalam Daftar Merah IUCN. Ketujuh spesies ini masuk dalam Appendix II di dalam peraturan CITES, di mana satwa ini masuk dalam kategori terancam akibat perdagangan atau bisa menjadi terancam tanpa adanya kontrol dan pengawasan yang ketat.
Membedah Target Ambisius Mozambik Memaksimalkan Potensi 'Blue Carbon' Pesisirnya
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Semarang, Nazar Nurdin |
KOMENTAR