Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan melakukan uji coba jam wajib belajar malam untuk anak usia sekolah di sepuluh rukun tetangga pada pertengahan Oktober mendatang.
Kebijakan ini dibuat untuk mendorong keterlibatan orang tua, masyarakat, dan lingkungan dalam pendidikan anak, baik di sektor formal ataupun informal.
Psikolog anak Ratih Ibrahim mengatakan dirinya ragu pelaksanaan jam belajar ini akan efektif.
Kepala Dinas Pendidikan DKI, Taufik Yudi Mulyanto mengatakan program ini sesuai dengan Perda No.8/2006 tentang sistem pendidikan kota Jakarta, terutama pada pasal 7 ayat 3.
"Diharapkan pada jam itu, anak-anak dapat mengulang pelajaran dan mengerjakan pekerjaan rumah, atau belajar hal lainnya seperti pengajian dan les," kata Taufik melalui telepon kepada wartawan BBC, Christine Franciska.
Jam belajar malam akan berlaku untuk anak usia tujuh tahun hingga 18 tahun mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.
Dia menjelaskan anak-anak yang berada dalam kelompok usia yang dia sebut diatas tetap bisa keluar pada jam itu asalkan dengan pengawasan dari orang tua.
"Anak tetap diizinkan untuk beraktivitas di luar (untuk pergi les, masjid, ke rumah kawan, dan lainnya) dengan pengawasan dan pembinaan orang tua dan pengawasan lingkungan."
Tamparan keras
Wacana penerapan jam belajar malam ini mengemuka menyusul terjadinya kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur di tol Jagorawi, yang menewaskan tujuh orang.
Psikolog anak Ratih Ibrahim, mengatakan adanya wacana jam belajar malam ini merupakan teguran keras bagi orang tua yang saat ini cenderung tidak memiliki kekuatan atau kemampuan untuk mendisiplinkan anak.
"Buat saya ini teguran dan tamparan keras bagi orang tua yang tidak cukup mampu untuk membuat anaknya selepas magrib berada di rumah dan melaksanakan tugasnya sebagai pelajar."
"Mungkin karena orang tua sudah tidak punya kekuatan, terpaksalah pemerintah harus turun tangan. Menurut saya menggelikan, sampai pemerintah harus demikian, tapi kebutuhan saat ini seperti itu," kata Ratih.
Untuk itu, penerapan jam belajar di malam hari ini harus dilakukan dengan tujuan yang tepat, yaitu agar mengembalikan kembali peran orang tua untuk mengatur anak di rumah.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR