Informasi kadar gula, garam, dan lemak makanan akan dicantumkan di label setiap produk pangan olahan dan siap saji. Tidak saja informasi, label tersebut pun akan disertai dengan imbauan kesehatan. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat tentang kandungan gizi yang seimbang.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan regulasi tentang kebijakan tersebut dalam Peraturan Menkes No. 30 Tahun 2013. Sosialisasi Peraturan Menkes No. 30 Tahun 2013 ini tengah dilakukan oleh pihak Kementerian Kesehatan.
"Direncanakan peraturan bakal berlaku dalam waktu tiga tahun mendatang. Fasenya bertahap, sehingga industri makanan juga bisa mempersiapkan mencetak kemasan barunya," ungkap Ekowati Rahajeng, Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular, hari Rabu (25/9) lalu.
Angka kematian akibat penyakit tidak menular di Indonesia makin meningkat, dari 49,9 persen pada 2001 menjadi 59,5 persen pada 2007. Umumnya berbagai penyakit tidak menular seperti jantung, kanker/tumor, hipertensi, dan diabetes melitus ini dipicu konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih.
"Kadang masyarakat tidak menyadari apa dan berapa banyak kandungan dalam makanan yang mereka konsumsi," katanya. Mencermati pesan kesehatan tersebut, masyarakat bisa membatasi gula, garam, dan lemak untuk dikonsumsi. Sehingga terhindar dari penyakit-penyakit jantung, stroke, kanker, hipertensi dan lain-lain.
"Supaya, ke depannya [produk makanan] yang akan datang ke Indonesia pun adalah makanan sehat," pungkas Ekowati.
Upaya mengubah gaya hidup ke arah sehat krusial sebagai langkah preventif, mengurangi risiko penyakit-penyakit tidak menular. Namun kini, dapatkah masyarakat mengikuti anjuran dari informasi dan pesan di kemasan makanan?
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR