Pemegang konsesi bagi Hutan Harapan Jambi, PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) tetap dengan tegas menolak pembukaan jalan tambang batu bara di Hutan Harapan.
PT Musi Mitra Jaya (MMJ) mengajukan izin pinjam pakai kawasan di Hutan Harapan untuk jalan angkut hasil tambang. Namun di dalam peraturan, jelas bahwa di kawasan restorasi ekosistem tak boleh ada pinjam pakai. Dipaparkan Kepala Humas dan Manajer Komunikasi Reki, Surya Kusuma, itu sesuai Permenhut No. 14/2013 sebagai perubahan PP Kehutanan No. 38/2012 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Ia menuturkan, pada waktu pertemuan terakhir antara MMJ, Reki, dan Kemenhut, 3 Mei 2013, Reki didorong untuk menerima uang kompensasi yang diusulkan, sebesar Rp10 miliar. “Angka kompensasi tersebut tak sebanding dengan kerusakan yang bakal timbul. Bagaimana Kemenhut dan perusahaan memandang, seolah-olah upaya restorasi itu tidak bernilai,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/10). “Kami desak agar Kemenhut tak mengeluarkan izin, apa pun alasannya.”
Tatkala manajemen Reki menolak, Kemenhut pun meminta memberikan alasan ilmiah penolakan, batas waktu akhir Mei 2013. Reki menyerahkan argumen ilmiah menolak jalan tambang di Hutan Harapan sesuai permintaan Kemenhut. Sayangnya, sudah hampir lima bulan, belum ada jawaban dari Kemenhut soal ini.
Padahal kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan di Sumatra juga menjadi pusat riset internasional untuk hutan dataran rendah kering. Surya mencontohkan, riset mengenai karbon oleh peneliti Inggris, riset tentang jenis ikan air tawar dari peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan riset mengenai amfibi.
Fahrul Amama, Communication and Outreach Specialist Burung Indonesia menambahkan, kalau jalan tambang dibuka, kerugian ekologis sampai sosial tak bisa terhindarkan. Kerugian kayu yang akan hilang diperkirakan hingga Rp50 miliar. Belum lagi, terjadi kerusakan ekosistem, satwa terganggu, dan banyak dampak lainnya. (Baca di sini)
Saat ini Hutan Harapan merupakan kawasan restorasi terbesar di Indonesia dan sudah mulai menunjukkan pemulihan. Hutan Harapan adalah bekas kawasan pengusahaan hutan produksi seluas 98.555 hektare, yang kini dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia untuk dipulihkan kembali ekosistemnya. Upaya restorasi itu telah dilakukan sejak 2007. Kawasan ini berada di dua provinsi yaitu di Sumatra Selatan seluas 52.170 hektare dan Jambi dengan luas 46.385 hektare.
Sebagian besar kawasan di Hutan Harapan adalah hutan alam sekunder bernilai tinggi yang tengah dipulihkan. Satwa seperti gajah, harimau, dan lain-lain terancam punah jika hutan ini dirusak. Pun hutan menjadi habitat Suku Anak Dalam Batin Sembilan yang hidup dari hasil hutan.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR