Bank Indonesia (BI) memusnahkan uang kertas yang tidak layak edar senilai Rp130,84 triliun dari 6.880.075.799 bilyet atau keping uang periode Juni 2011 sampai Desember 2012.
Persyaratan pemusnahan uang yang tidak layar edar tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/10/PBI/2013. Agus Martowardojo Gubernur BI, dalam aturan itu bilang, ada tiga syarat uang rupiah sah untuk dimusnahkan: Pertama, uang tersebut lusuh, cacat, dan rusak.
Kedua, uang rupiah itu yang masih layak edar, tetapi dengan pertimbangan tertentu tidak lagi memiliki manfaat ekonomis dan kurang diminati oleh masyarakat. Ketiga, uang rupiah yang sudah tidak berlaku, yaitu uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Pemusnahan uang rupiah itu dilakukan untuk menjalankan pengelolaan uang rupiah agar tetap layak edar di masyarakat (clean money policy). Uang rupiah yang dimusnahkan tersebut nantinya akan diganti dengan uang rupiah dalam kondisi layak edar dalam jumlah yang sama.
Beradaptasi dengan Zaman, Tokoh Pemuda Wewo Sadar Kebutuhan Energi Ramah Lingkungan
Penulis | : | |
Editor | : | Oik Yusuf |
KOMENTAR