Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, mengatakan, ide Basuki layak dipertimbangkan. Ia menegaskan, asal bermanfaat untuk publik, seharusnya bisa dilakukan. Namun, tetap harus dipastikan payung hukumnya.
”Secara kasar bisa dihitung, apakah bus yang diberikan itu sesuai nilai CSR. CSR, kan, sudah ada aturan jelasnya. Kalau memang nilai bus lebih besar daripada nilai CSR, bolehlah dikompensasi dengan pemasangan iklan perusahaan bersangkutan di badan bus. Kalau tidak, tidak perlu dipasang iklannya,” kata Andrinof.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Kamis (10/10), mengatakan, rencana pengadaan 1.000 bus untuk bus transjakarta dan 1.000 bus untuk angkutan bus sedang terkendala. Sampai akhir tahun ini, maksimal bisa terealisasi 300-400 bus baru.
Kendala aturan, antara lain, pengadaan bus harus melalui lelang yang butuh waktu. ”Kami punya uangnya pun tidak bisa langsung membeli. Itu yang akan kami perbaiki dan siasati pada tahun depan,” katanya.
(Baca juga liputan mendalam kami soal transportasi Jakarta: http://ngi.cc/f5K).
Penulis | : | |
Editor | : | Oik Yusuf |
KOMENTAR