Seorang petani Australia mengajukan tetangganya ke pengadilan terkait tanaman pangannya dikatakan terkontaminasi tanaman-tanaman rekayasa genetika.
Petani organik Steve Marsh menuntut ganti rugi atas kontaminasi di ladangnya yang terletak di Kojonup, Australia Barat.
Marsh juga meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah larangan bagi tetangganya untuk tidak menanam kanola transgenik dalam radius satu kilometer dari lahannya.
Pada 2010 sebagian besar sertifikat organik yang dikantongi Steve Marsh dicabut setelah benih dari tanaman transgenik mengotori lahan pertaniannya.
Ia mengaku menghadapi kesulitan keuangan dan masa depan tidak menentu setelah pencabutan sertifikat organik.
Tim pengacaranya mengatakan Marsh ingin menjadikan contoh penting mengenai kebebasan pilihan yang dihadapi petani.
Namun tetangga Marsh, Michael Baxter berpendapat karena Marsh sendiri tidak menanam kanola, maka ladang milik Marsh tidak mungkin terkontaminasi.
Lahan pertanian Marsh ditanami gandum dan biji-bijian lain.
Tim pengacara Baxter juga mengatakan badan sertifikasi organik Australia terlalu berlebihan dan menetapkan standar tidak masuk akal sehingga sertifikat Marsh dicabut.
Source | : | National Geographic Indonesia |
Penulis | : | Dok Grid |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR