Odong-odong yang beroperasi tidak pada tempatnya dan menyalahi aturan lalu lintas akan menjadi target operasi dari pihak kepolisian.
Kepolisian akan mengintensifkan razia odong-odong. Kebijakan ini mencuat setelah insiden sebuah odong-odong ditabrak truk di wilayah Cikarang, Bekasi, yang menewaskan empat penumpang anak.
"Odong-odong" adalah sebutan bagi mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut anak-anak bertamasya keliling suatu kompleks.
Nantinya, pengemudi odong-odong yang terjaring razia tidak hanya harus merelakan odong-odongnya diurai atau dibongkar. Mereka juga akan berhadapan dengan berbagai pasal berlapis sesuai dengan UU Lalu Lintas No. 22/2009.
"Jelas ada sanksi. Bisa dikenai UU Lalu Lintas, apalagi jika sopir odong-odong tidak memiliki SIM dan STNK. Bisa disita—kemudian diurai supaya tidak digunakan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (8/5).
Rikwanto menuturkan, polisi akan menindak tegas odong-odong yang masih bandel beroperasi di jalan kampung, permukiman, apalagi di jalan raya.
Odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang, Pasal 288 Ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan. Pasal lain yang bisa menjerat odong-odong adalah Pasal 280 dan Pasal 289 karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada.
Pasal 380 tentang perlengkapan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dan tidak ada, serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.
"Selama ini razia odong-odong sudah dilakukan, tapi memang belakangan kembali marak. Paling banyak razia dilakukan di wilayah Jakarta Timur," kata Rikwanto.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR