Kampanye propaganda anti-suku Tutsi melalui media komunikasi massa di Rwanda, Afrika, sama parahnya dan mengakibatkan banyak korban tewas.
Stasiun Radio Television Libre des Mille Collines (RTLMC), yang siarannya berbahasa setempat dan dalam bahasa Perancis, digunakan para pengelolanya untuk mendukung kampanye para pemimpin suku Hutu pada 1994—yang mengakibatkan tindakan genosida terhadap suku Tutsi. RTLMC adalah singkatan nama dalam bahasa Perancis, yaitu Radio dan Televisi Bebas Seribu Bukit. "Ranah Seribu Bukit" adalah julukan untuk Rwanda.
Kampanye propaganda untuk menindas suku Tutsi juga dilakukan oleh majalah dwi-mingguan Kangura menjelang peristiwa genosida. Berita sensasional itu tersebar dari mulut ke mulut, terutama di kalangan warga buta aksara, atau majalah itu dibaca dalam pertemuan-pertemuan.
Propaganda kedua media massa itu diarahkan kepada pengembangan suatu negara yang bangsanya diharapkan "murni suku Hutu". Jadi, serupa dengan mimpi Hitler bahwa Jerman harus didominasi oleh "keturunan berdarah Arya, ras unggul yang harus dimurnikan dari ras-ras lain yang derajatnya di bawah Arya".
Setelah konflik di Rwanda berakhir dan pemerintah pendukung suku Hutu dikalahkan, PBB membentuk Mahkamah Kejahatan Internasional bagi Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda) untuk mengadili kalangan yang terlibat genosida, termasuk para pengelola stasiun radio dan televisi RTLMC serta majalah Kangura. Sidang mahkamah itu tahun 2000 di Arusha, Tanzania, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Georges Ruggiu, wartawan dan penyiar RTLMC, karena siaran-siarannya menghasut untuk melakukan tindakan kekerasan yang mengarah ke genosida bagi suku Tutsi. Ia warga keturunan Italia-Belgia, satu-satunya penduduk bukan warga Rwanda yang dituduh terlibat.
Pada Desember 2003, sidang mahkamah itu menetapkan vonis hukuman penjara seumur hidup bagi Hassan Ngeze, pendiri dan pemimpin redaksi majalah dwi-mingguan Kangura. Ia juga turut memimpin Koalisi untuk Pertahanan Republik (Coalition for the Defense of the Republic/CDR), partai politik fasis Rwanda yang membantu menghasut genosida. Juga hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdinand Nahimana, pendiri RTLMC. Walaupun hanya seorang pendiri, ia dipersalahkan telah membiarkan wartawan dan penyiar stasiun radio dan televisi itu untuk melancarkan siaran-siaran yang menghasut tindakan kekerasan yang mengarah ke genosida suku Tutsi. Hukuman 35 tahun penjara dijatuhkan bagi Jean-Bosco Barayagwiza, diplomat Rwanda dan Ketua Komite Eksekutif RTLMC.
Ketiga terhukum itu naik banding. Putusan November 2007 mengurangi masa hukuman mereka menjadi 35 tahun, 30 tahun, dan 32 tahun. Mereka dinyatakan bersalah telah menghasut dan menjalankan tindakan genosida serta melakukan kejahatan terhadap perikemanusiaan sebelum dan selama masa peristiwa genosida 1994. Seorang penyiar perempuan dari stasiun RTLMC, Valerie Bemeriki, juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan berbeda di Rwanda pada Desember 2009. Ia dipersalahkan telah menghasut dalam siaran-siarannya untuk melakukan tindakan genosida.
Pemaksaan tujuan politik seperti terjadi di ketiga negara lewat kampanye propaganda politik—termasuk melalui media komunikasi massa—telah mengakibatkan situasi yang demikian parah. Kita berharap bahwa penggunaan selebaran dan terbitan buku, akhir-akhir ini sebagai bagian dari propaganda politik dalam kampanye pemilihan umum presiden di Indonesia, tidak berlanjut lebih parah.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR