Penggiat lingkungan dan konservasi mengecam tindakan seorang pemilik akun Facebook karena mengunggah foto yang mempertontonkan aktivitas sedang menyembelih monyet. Pada foto lainnya, diperlihatkan pula daging monyet tersebut sedang dimasak.
Advisor Program Satwa dari Pusaut Penyelamatan Satwa Tasikoki (PPST), Simon Purser, menjelaskan bahwa monyet hitam sulawesi (Macaca nigra) atau di Minahasa disebut yaki merupakan satwa endemik yang dilindungi dan terancam punah.
Pemilik akun Facebook itu sendiri diketahui bernama David Pia. Ironisnya, dalam album fotonya di Facebook, terdapat foto-foto David yang mengenakan seragam polisi hutan.
"Kami menyayangkan masih banyak orang yang belum paham mengenai Undang-undang Konservasi Satwa Liar, padahal sudah diterbitkan sejak 1990, sehingga masyarakat merasa normal untuk mempublikasikan aktivitas ilegal di ranah publik seperti facebook dan sosial media lainnya," ujar Simon, Senin (14/7).
Dia menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan pengingat bahwa aparat penegak hukum, jajaran pemerintah, dan berbagai organisasi lainnya, masih punya tugas besar untuk mengedukasi masyarakat Minahasa terkait topik perburuan satwa liar dilindungi yang semakin terancam punah.
Simon mengkhawatirkan jika perburuan terhadap yaki tidak segera dihentikan maka kepunahannya tinggal menunggu waktu.
"Babirusa sudah dinyatakan punah di area Minahasa sejak sekitar 20 tahun belakangan. Yaki, kuskus, dan satwa lainnya mungkin menyusul jika upaya penegakan hukum perlindungan satwa tidak serius dilakukan," tegas Simon.
Di samping itu, menurut dia, ada risiko serius yang mengancam kesehatan manusia jika bersentuhan dengan monyet apalagi jika mengonsumsi daging monyet. Ada berbagai parasit dan virus yang dapat menjangkiti manusia.
Oleh karena itu, pihaknya berharap penegakan hukum dapat dilakukan dengan tegas dan sosialisasi serta edukasi ke masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Beberapa penggiat lingkungan dan konservasi lainnya berharap jika benar David Pia adalah polisi hutan, maka instansi tempatnya bernaung perlu menjatuhkan sanksi terhadapnya dan bahkan bisa mempolisikan tindakannya.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR