Pulau Kiluan di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditawarkan dijual secara daring di situs www.privateislandsonline.com. Objek wisata alam yang terkenal dengan habitat lumba-lumba tersebut ditawarkan dengan harga 300.000 dollar AS atau sekitar Rp 3,51 miliar.
Rencana penjualan Pulau Kiluan juga tidak diketahui penjaga pulau. Hingga saat ini rencana penjualan pulau itu pun tidak berdampak terhadap jumlah kunjungan. Penjaga Pulau Kiluan, Juned (42), ketika ditemui di Pulau Kiluan, Senin (25/8), mengatakan, ”Kami sama sekali tidak pernah mendengar pemilik pulau akan menjual pulau ini.” Juned menambahkan, info rencana penjualan ia dengar beberapa hari seusai Lebaran lalu.
Seorang pengunjung Pantai Kiluan, Bambang Kukun, menyayangkan rencana penjualan pulau itu. ”Pulau sebagus ini sayang kalau sampai dibeli orang luar negeri dan menjadi pulau yang tertutup,” ujarnya.
Dari penelusuran Kompas, ternyata bukan hanya Pulau Kiluan yang ditawarkan di www.privateislandsonline.com. Pulau Kumbang di Sumatera Barat juga dijual dengan harga yang lebih mahal, yaitu 1.880.000 dollar AS (sekitar Rp 22 miliar).
Pulau Kiluan seluas 50 hektare, menurut rencana, akan dijual atau disewakan selama 25 tahun dan dapat diperpanjang hingga 70 tahun. Dalam iklan itu, terdapat juga peringatan aturan hukum mengenai kepemilikan pulau di Indonesia.
Pemasangan iklan penjualan Pulau Kiluan, menurut pegiat pariwisata Lampung, Yopie Pangkey, akan membawa dampak positif dan negatif. Sisi negatifnya adalah pengunjung dan warga Lampung tidak bisa memasuki wilayah pulau atau pantai Kiluan secara bebas dan leluasa seperti saat ini. Namun, dampak positifnya adalah lingkungan sekitar pulau, termasuk terumbu karang dan biota laut, bisa lebih terawat karena ada yang menjaga.
Hal sama disampaikan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Supriyanto. Ia terkejut dengan rencana penjualan Kiluan. Apalagi baru satu minggu lalu, ia mengunjungi sejumlah warga di pulau itu untuk mengedukasi tentang aturan kepemilikan wilayah pesisir.
”Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan, batas pasang atas dan batas pasang bawah adalah milik publik dan tak bisa diperjualbelikan,” ujarnya.
Di Lampung, lanjut Supriyanto, banyak wilayah pinggir pantai yang dimiliki pribadi tertentu. Walhi bahkan mencatat ada sejumlah pribadi, termasuk pejabat pemerintahan, yang memiliki lahan di Pulau Pahawang, Tanggamus.
Masa Depan Pengolahan Sampah Elektronik Ada di Tangan Negara-negara Terbelakang?
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR