Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Singapura K Shanmugam telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura pada Rabu (3/9).
Penandatanganan dilakukan di sela kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Singapura pada 2-4 September. Demikian siaran pers yang diterima Antara dari Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Perundingan penetapan garis batas laut wilayah di bagian timur Selat Singapura sudah dilakukan beberapa kali sebelumnya melalui 10 pertemuan dalam periode tahun 2011-2014.
Pertemuan pertama berlangsung di Singapura pada 13-14 Juni 2011 dan pertemuan ke-10 diadakan di Medan pada 18-19 Agustus 2014. Batas laut wilayah di bagian timur Selat Singapura mencakup area perairan antara Batam (Indonesia) dan Changi (Singapura).
Penetapan garis batas laut wilayah dilakukan dengan mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982 dan dirundingkan sesuai kepentingan nasional kedua negara.
Batas laut wilayah antara Indonesia dan Singapura di bagian timur Selat Singapura merupakan garis yang membentang sepanjang 5,1 mil laut (9,5 kilometer) yang merupakan kelanjutan dari garis batas laut wilayah di bagian tengah Selat Singapura.
Hal ini sesuai Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Selat Singapura yang ditandatangani di Jakarta pada 25 Mei 1973 dan Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Bagian Barat Selat Singapura yang ditandatangani di Jakarta pada 10 Maret 2009.
Batas laut wilayah tersebut dituangkan dalam perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Eastern Part of the Strait of Singapore).
Lampiran berupa peta garis batas laut wilayah kedua negara di bagian timur Selat Singapura dan peta garis batas laut wilayah kedua negara di Selat Singapura.
Penandatanganan Perjanjian Penetapan Batas Laut Wilayah antara Indonesia dan Singapura di Bagian Timur Selat Singapura akan memberikan kepastian atas batas wilayah kedua negara di Selat Singapura dan mempererat hubungan bilateral serta mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan kawasan perbatasan.
Perjanjian tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan Singapura dalam memelihara kedaulatan dan menegakkan hukum di wilayah perairan kedua negara dan dalam meningkatkan kerja sama di bidang keselamatan pelayaran, kelautan, dan perikanan, serta penanggulangan kejahatan lintas batas di Selat Singapura.
Penyelesaian negosiasi batas laut wilayah Indonesia dan Singapura dapat menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa perbatasan antara negara-negara di kawasan yang dilakukan secara damai dengan menggunakan prinsip hukum laut internasional.
Masa Depan Pengolahan Sampah Elektronik Ada di Tangan Negara-negara Terbelakang?
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR