Dalam persidangan yang digelar di Gwangju, pada Senin (27/10), Lee Joon-Seok, kapten feri Korea Selatan yang tenggelam sekitar enam bulan lalu dan menewaskan lebih dari 300 orang, dituntut hukuman mati. Pria berusia 64 tahun ini didakwa, karena meminta para penumpang yang sebagian murid-murid sekolah menengah, untuk tetap berada di atas feri ketika kecelakaan terjadi.
Dalam video yang direkam oleh petugas penyelamat, Lee Joon-Seok, terlihat menyelamatkan diri dengan sekoci, sementara masih banyak penumpang berada di feri yang tengah karam.
Namun, Lee mengatakan dirinya sama sekali tidak berniat membunuh para penumpang.
Lihat: Penyelidik: Kapten Kapal Feri Sewol Tak Pegang Kemudi
Tiga awak kapal dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa, sementara 11 petugas feri lain dituntut hukuman penjara hingga 30 tahun. Jaksa beranggapan, para petugas ini lalai dan gagal melindungi para penumpang.
Sebelumnya, tidak ada satu narapidana pun yang menjalani hukuman mati di Korea Selatan dalam kurun 20 tahun terakhir.
Lebih lanjut, pejabat pengadilan mengatakan, kelangsungan vonis kasus kapten feri Korea Selatan yang tenggelam ini akan dibacakan pada 15 November mendatang.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR