Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 216.000 koloni bakteri per gram dalam celana impor bekas. Temuan itu berdasarkan uji laboratorium terhadap celana impor yang diduga terkena cairan menstruasi.
Ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/1).
Dia menjelaskan, Kemendag telah melakukan uji sampel 25 baju dan celana bekas impor yang diambil dari Pasar Senen, Jakarta. Hasilnya, semua pakaian impor itu mengandung berbagai bakteri yang berbahaya bagi kesehatan.
Oleh karena itu, dia sekali lagi mengimbau agar masyarakat tak membeli pakaian bekas impor. Pasalnya, dari tampak luar saja, pakaian impor bekas itu sudah tak layak pakai.
"Tidak ada satu pun pakaian bekas impor yang sehat. Tidak ada satu pun," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Perdagangan, barang bekas impor dilarang masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, Widodo memastikan bahwa semua pakaian impor bekas merupakan barang ilegal.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR