Mengungkap praktik tersembunyi perdagangan satwa liar lewat Facebook di Garut, Badan Reserse Kriminal bersama Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Center for Orangutan Protection (COP) berhasil menyita 14 jenis hewan langka.
"Total 33 individu yang jadi barang bukti. Antara lain ada beruang madu, orangutan, kakatua jambul kuning, monyet endemik Sulawesi, dan burung Kasuari," kata Sugeng Irianto, Kepala Unit Direktorat Tindakan Kriminal Khusus Bareskrim.
Satwa langka tersebut kini telah disita dan diamankan. Sementara, tersangka pelaku perdagangan satwa langka secara online berinisial D kini telah ditahan di kepolisian setempat.
Sugeng mengatakan, pengungkapan praktik perdagangan satwa langka secara online di Garut berawal dari laporan masyarakat lewat pesan singkat. Laporan kemudian ditindaklanjuti lewat kerjasama dengan JAAN dan COP.
Penangkapan tersangka berlangsung hari ini. Menurut Sugeng, tersangka akan dikenakan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara beserta dengan Rp 200 juta.
Sugeng menuturkan, perdagangan satwa langka lewat online di Tanah Air telah terungkap beberapa kali. "Kita pernah tangkap yang di Bali, Jakarta, dan Tangerang," ungkap Sugeng.
Benvika dari JAAN menyerukan perhatian pada praktik perdagangan satwa liar lewat media online. Praktik tersebut tersembunyi namun merugikan sari sisi ekonomi dan konservasi keanekaragaman hayati.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR