Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla akan mewajibkan semua kantor-kantor pemerintahan, hotel, terminal, bandara, pelabuhan, dan stasiun kereta api memajang akuarium berisi ikan hias. Kebijakan ini sebagai komitmen Pemerintah untuk mengembangkan pasar ikan hias baik di dalam maupun di luar negeri.
Hal itu terungkap usai rapat koordinasi teknis ikan hias yang dipimpin Menko Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo dan dihadiri para pejabat dari kementerian kelautan dan perikanan, Kemlu, Kemendag, Kemenhut & LH, Kemenkeu dan asosiasi asosiasi ikan hias, di Kantor BPPT, Jakarta, Selasa (24/3).
Dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, selain pengembangan ikan hias di Indonesia, rapat itu juga menyepakati bahwa budidaya dan ekspor ikan hias perlu dipacu. Alasannya, di samping membuka lapangan kerja, kedua cara itu juga bisa meraup devisa lebih besar.
Bertolak dari situlah, berbagai langkah pun akan dilakukan. Di antaranya, penyederhanaan jumlah perizinan ekspor ikan hias, yang saat ini berjumlah 27 perizinan.
Lalu, ada juga upaya agar ikan arwana bisa dikeluarkan dari daftar CITES Appendix II, sehingga dapat diperdagangkan secara bebas, mengingat ikan arwana saat ini sudah bisa dibudidayakan di tanah air secara maksimal.
Catatan menunjukkan, Indonesia memiliki sekitar 4552 jenis ikan hias baik air tawar maupun ikan hias laut. Namun, saat ini Indonesia baru menempati tiga besar eksportir ikan hias dunia dengan sumbangsih 10 persen.
Indonesia berada di bawah Spanyol yang menyetor 17 persen dan Jepang 13 persen ke pasar dunia. Lalu, pasar ikan hias dunia berjumlah sekitar Rp 3 triliun. Dari jumlah itu, porsi Indonesia baru sekitar Rp 300 miliar .
Kemampuan Indonesia untuk membudidayakan ikan hias sudah dinilai sangat meningkat. Hingga kini, Indonesia sudah mampu membudidayakan 15 jenis ikan hias air tawar, di antaranya ikan koi, koki, cupang, black ghost, corydoras, dan arwana.
Penulis | : | |
Editor | : | Aris |
KOMENTAR