Pemenuhan hak tanah bagi komunitas adat Orang Rimba kian mendesak. Pemerintah harus segera merealisasi alokasi lahan sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.
"Tanah menjadi pemenuhan hak dasar komunitas adat," ujar komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Maneger Nasution, Kamis (9/4).
Menurut dia, setiap perusahaan pemegang konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang saat ini menguasai sebagian besar ruang jelajah Orang Rimba wajib mengalokasikan sejumlah lahan untuk dikelola komunitas ini.
Sesuai dengan aturan, setiap perusahaan pemegang konsesi wajib mengalokasikan 20 persen lahannya melalui program kemitraan bagi komunitas lokal. Namun, hingga saat ini belum satu pun dari tujuh perusahaan pemegang izin HTI ataupun perkebunan telah merealisasi aturan itu.
Salah satu area konsesi HTI PT Wana Perintis yang belakangan didorong pemerintah untuk diberikan bagi Orang Rimba belum juga ada realisasi mengenai penetapan lokasinya hingga kini.
Sementara itu, TNI Angkatan Darat akan membangunkan shelter sebagai rumah singgah dan pos layanan kesehatan dan pendidikan bagi Orang Rimba. "Ketika digelar layanan gratis, di situlah tempat berkumpulnya Orang Rimba," kata Kolonel Harianto, Komandan Korem Jambi.
Negara selama ini dianggap telah mengabaikan hak hidup dan hak mempertahankan hidup bagi Orang Rimba di Provinsi Jambi. Kealpaan itu berdampak pada merebaknya krisis pangan dan penyakit yang berakibat kematian beruntun pada komunitas adat tersebut.
"Negara selama ini alpa. Hak-hak Orang Rimba terabaikan," ujar Maneger Nasution. Pihaknya menengok langsung kondisi Orang Rimba dan menemui empat pemimpin, termasuk di kelompok yang menghadapi krisis pangan dan penyakit di wilayah Sarolangun-Batanghari, pekan lalu.
Pengabaian atas hak untuk hidup dan hak untuk mempertahankan hidup itu terlihat dari kebijakan pemerintah mengonversi lebih dari 300.000 hektar hutan alam yang merupakan ruang hidup Orang Rimba menjadi perkebunan, areal transmigrasi, permukiman, dan jalan.
Komnas HAM mencatat ada enam pelanggaran atas hak-hak dasar Orang Rimba. Pertama, pengabaian atas hak untuk hidup dan hak untuk mempertahankan hidup.
Kedua, hak untuk memperoleh kesehatan. Selama ini, negara tidak menjangkau layanan kesehatan bagi warga negara yang hidup di tengah hutan. Layanan terhadap mereka disamakan dengan layanan umum. Akibatnya, Orang Rimba yang sakit cenderung tak terurus.
Ketiga, hak bagi anak-anak. Sebagian besar warga yang sakit dan meninggal dari kalangan anak. Keempat, hak adat. Belum ada pengakuan dan perlindungan bagi komunitas di tengah hutan tersebut. Kelima, hak atas tanahnya sendiri, dan keenam adalah hak atas lingkungan.
Penulis | : | |
Editor | : | Faras Handayani |
KOMENTAR