Kemajuan dan tantangan Indonesia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, terutama yang menyangkut upaya konservasi keanekaragaman hayati mendapat beberapa catatan. WWF Indonesia dalam siaran persnya (29/12/15) menyoroti beberapa langkah yang dipandang menjadi pilar penting dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.
Nyoman Iswarayoga, Direktur Komunikasi & Advokasi WWF Indonesia mengatakan, “Kami mengamati ada langkah progresif yang telah diambil oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sepanjang tahun 2015 sebagai dasar dalam memperbaiki tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan.” Meski demikian, menurut Nyoman, “ada yang belum berjalan sesuai harapan, dan banyak juga permasalahan yang masih mengkhawatirkan dalam menjaga kelestarian alam Indonesia.”
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi sorotan hampir sepanjang tahun ini adalah salah satu bukti tata kelola yang masih lemah. KLHK mencoba menatanya, contoh salah satunya adalah instruksi yang dikeluarkan Menteri LHK kepada pemegang konsesi yang berisi larangan pembukaan gambut. Termasuk penghentian pemberian ijin baru di hutan primer dan lahan gambut bagi perusahaan pengelolaan perkebunan.
Selain itu, menurut WWF Indonesia, Menteri LHK juga pernah menekankan pentingnya kawasan bernilai konservasi tinggi (HCV) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), yang kemudian menjadi salah satu dasar keluarnya Surat Edaran Menteri ATR untuk perlindungan kawasan HCV. Ujiannya adalah pada ketaatan penerapannya yang nanti menjadikan kebijakan seperti ini benar efektif.
Sosialisasi dan penerapan system legalitas kayu Indonesia melalui SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) juga mendapat sorotan. Terlepas dari perbedaan wacana tidak mutlak diperlukannya SVLK sebagai salah satu persyaratan dokumen ekspor, KLHK terus mendorong agar SVLK dapat diakui sebagai ijin FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) yang akan meningkatkan perdagangan kayu legal di pasar dunia. Menurut Nyoman, seyogyanya hal ini didukung Kementerian lain secara selaras dan terpadu.
Penulis | : | |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR