Perseringkatan Bangsa-Bangsa menetapkan tanggal 21 Maret sebagai International Day of Forest atau hari hutan internasional (HHI) melalui resolusi 67/200 tahun 2012. Penetapan HHI bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran publik tentang pentingnya keberadan semua jenis hutan dan pohon di luar hutan.
Melalui HHI ini negara-negara anggota diharapakan melakukan upaya di tingkat nasional maupun internasional yang mempromosikan peran penting hutan dan pohon. Tema HHI tahun 2016 adalah "membangun hutan dan lingkungan untuk ketersediaan udara dan air bersih" atau "Forests and Water, Sustain Life and Livelihoods."
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam perigatan HHI 2016 menyatakan bahwa hutan Indonesia memiliki peran strategis sebagi sistem penopang kehidupan (Life Support System) yang harus direfleksikan dalam pengelolaan yang arief, berwawasan lingkungan , seimbang antara konservasi dan ekonomi mendukung termasuk kemandirian energi dan kedaulatan pangan.
Keberadaan hutan indonesia tidak saja berpengaruh terhadap lingkungan hidup Indonesia namun juga berpengaruh terhadap lingkungan hidup global, mengingat secara luasan hutan tropis indonesia merupakan negara dengan luasanhutan tropis nomor 3 terbesar di dunia. Dengan keberadaan hutan tropis yang sangat luas setelah Brazil dan Republik Demokrasi Kongo, peran Indonesia diperhitungka secara Internasional.
Peringatan Hari Hutan INternasional 2016 merupakan saat yang tepat untuk menyadari kembali manfaat hutan dalam menopang fungsi ekologi, sosial dan ekonomi dengan keberagaman flora dan fauna yang sangat bergantung pada hutan. Utamanya keberadaan air yang menjadi kebutuhan primer kita semua. Hutan yang memiliki tutupan dalam kondisi baik mampum menyediakan jasa ekosistem dan menyimpan kekayaan keanekaragaman hayati. Salah satunya dengan menjadi rumah bagi tanaman dan satwa liar yang masih tersisa.
Berikut beberapa pekerjaan besar dalam bidang kehutanan sedang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah , seperti :
1. Perbaikan tata kelola kehutanan Indonesia dengan mendorong pengelolaan di tingkat tapk (KPH)
2. Mengatasi deforestasi dan degradasi hutan terutama engan pencegahan kebakaran hutan. Kebijakan alokasi lahan terus dikoreksi dengan pertimbangan ekeftivitas pemanfaatan dan upaya konservasi kesertaraan masyarkat. Dengan unsur terpenting seperti Koreksi keberpihakkan (anggapan), dengan menekankan aspek konservasi secara nyata dan keterlibatan masyarakat secara nyata pula.
3. Pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim (Climate resilience) dengan mengatur penggunaan energi, produksi kayu antara lain, tidak ada lagi pembukaan hutan alam premier dan gambut, pada konteks ini juga peran masyarakat dan gaya hidup.
4. Upaya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran dan kejahatan lingkungan dan kehutanan.
Dalam rangka peringatan Hari Hutan Internasional 2016, KLHK dengan dukungan para mitra menyelenggarkan serangkaian kegiatan, yakni Penanaman Pohon di kiri-kanan tol Cipali km. 109 pada 19 Maret 2016, bekerjasama dengan PT LMS, Djarum Foundation , Paguyuban Budiasi dam BNI, Workshop Biodiversity Warriors Go to School pada tanggal 31 Maret 2016 dengan dukungan dari Yayasan Kehati dan Korea-Indonesia Forest Centre (KIFC) dan rencana pencanangan gerakan nasional penyelamatan tumbuhan dan Satwa liar di TN. Kepulauan Seribu,dengan bekerjasama dengan pemerintahan Kepulauan Seribu.
Masa Depan Pengolahan Sampah Elektronik Ada di Tangan Negara-negara Terbelakang?
Penulis | : | |
Editor | : | endah trisulistiowaty |
KOMENTAR