Pemerintah batal membentuk Badan Cyber Nasional. Alasannya adalah demi penghematan anggaran. Hal ini diputuskan dalam rapat mengenai Badan Cyber Nasional di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Sebagai gantinya, tugas lembaga ini dialihkan ke lembaga yang sudah ada, yakni Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). (Baca : Soal Keamanan Dunia Maya, Indonesia Masih Jadi Korban "Bully")
"Kalau pembentukan badan baru kita sedang moratorium pembentukan badan, sehingga kita mencari lembaga mana yang memiliki kemampuan, fasilitas, SDM yang bisa diberikan tugas juga menangani masalah cyber," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi usai rapat.
"Dari hasil rapat itu, Lemsaneg (yang ditunjuk)," imbuh Yuddy.
Sinergi dengan Kemenkominfo
Yuddy mengatakan, nantinya akan ada revitalisasi fungsi, tugas dan kewenangan Lemsaneg. Lemsaneg juga akan dibantu oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menangani kejahatan cyber di dunia maya.
"Akan ada satu fungsi Dirjen Kemenkominfo yang menangani aplikasi teknologi yang harus dileburkan. Jadi lebih efisien," kata Yuddy.
Yudy menekankan bahwa keberadaan lembaga yang menangani kejahatan cyber sangat penting. Oleh karena itu, pengajian mengenai hal ini akan diselesaikan dalam waktu dekat. (Baca pula : Sejumlah Praktisi Forensik Digital di Indonesia Bentuk Asosiasi)
"Masalah cyber security ini sudah menjadi tren dunia yang harus dimililiki pemerintah untuk melindungi sumber-sumber informasi dan data digital yang dimiliki oleh pemerintah dan publik," kata dia.
Penulis | : | |
Editor | : | Irfan Hasuki |
KOMENTAR