Pencari kayu bakar melintas di jembatan rel kereta milik Perhutani KPH Cepu. Ketika Orde Baru, warga dilarang masuk ke hutan jati. Kini, warga dan negara menjaga hutan jati ini. Kayu yang diambil adalah kayu sisa penebangan oleh Perhutani.
REKOMENDASI HARI INI
Sustainability: Inovasi Penanganan Limbah Plastik Indonesia dengan Teknologi Radiasi
KOMENTAR