Baca Juga: Lima Kota Dunia yang Bisa Jadi Teladan Adaptasi Perubahan Iklim
Selain itu, basepoints juga bisa berada di elevasi surut (low-tide elevation), yakni suatu wilayah yang terbentuk secara alami yang muncul saat air laut surut, tapi terendam kala pasang.
Karena itulah, suatu negara tak bisa sembarangan menentukan basepoints-nya. Titik tersebut tidak bisa diletakkan di sembarang titik di laut atau di atas fitur yang tenggelam secara permanen. Jarak antartitik juga – dengan pengecualian tertentu – tidak boleh melebihi 100 mil laut (sekitar 185,2 km).
Selain untuk menentukan luas wilayah perairan Indonesia, archipelagic baseline juga menjadi dasar untuk menentukan zona-zona perairan negara kepulauan, misalnya laut teritorial maupun zona ekonomi eksklusif.
Nah, jika muka air laut naik, maka basepoints yang semula berada di atas permukaan air laut bisa tenggelam sebagian ataupun seluruhnya. Situasi tersebut dapat memperpanjang jarak antartitik hingga melampaui batas 100 mil laut yang ditentukan dalam UNCLOS.
Skenario terburuknya, apabila suatu basepoint tenggelam, maka Indonesia perlu mencari titik alternatif, atau membangun kembali titik yang telah tenggelam tersebut agar tetap berada di atas muka air laut.
Dalam kasus ekstrem, kenaikan muka air laut bahkan dapat menghilangkan teritori suatu negara, termasuk menghilangkan baseline dan zona maritim yang diukur darinya.
Ancaman ini tengah dialami Kiribati, sebuah negara kepulauan kecil di Samudra Pasifik. Pasalnya, negara ini berada di kawasan atol atau gugusan karang berketinggian dua meter di atas pemukaan laut.
Indonesia memang tidak menggunakan elevasi surut (low-tide elevation) sebagai basepoints untuk menarik garis pangkal kepulauannya. Namun, Indonesia banyak menggunakan pulau kecil dan karang – yang kemungkinkan besar akan terendam apabila air laut naik. Banyak dari ketinggian basepoints Indonesia sejauh ini belum terpublikasi, karena itu nasibnya belum bisa diprediksi.
UNCLOS juga memuat syarat bahwa negara kepuluan harus memenuhi rasio luas perairan dan daratan (water-to-land ratio) yang telah ditentukan. Jika luas perairan bertambah karena kenaikan muka air laut, rasio tersebut dapat berubah hingga melewati batas yang ditentukan dalam UNCLOS. Hal ini turut mengancam status "kepulauan" Indonesia.
Source | : | The Conversation |
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR