Nationalgeographic.co.id—Kejahatan dan hukuman dalam sejarah Abad Pertengahan seringkali keras dan tak kenal ampun. Tidak seperti sistem peradilan pidana saat ini, tidak ada kepolisian yang sah dan masyarakat setempat bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan ketertiban.
Gereja Kristen juga berperan besar dalam menentukan hukuman bagi mereka yang dinyatakan bersalah. Namun, mereka juga memberikan jalan bagi terdakwa untuk menghindari hukuman dengan meminta Tuhan menyelamatkan jiwa mereka.
Karena hanya ada sedikit penjara selama ini, sebagian besar hukuman berfungsi untuk mencegah orang lain dalam masyarakat melakukan kejahatan.
Sementara saat ini, hukuman mati sangat jarang digunakan, namun mendapatkan popularitas besar di sejarah Abad Pertengahan. Demikian pula, menyakiti tubuh bukanlah hukuman yang digunakan dalam sistem kriminal saat ini.
Seiring perkembangan masyarakat, jenis kejahatan yang dilakukan dan hukuman yang setara telah berubah secara signifikan. Berikut adalah beberapa kejahatan umum dan hukuman sejarah Abad Pertengahan.
Tiga Cobaan
Pengadilan oleh juri tidak umum sampai abad ke-13. Tanpa cara formal untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, terdakwa diadili dengan siksaan.
Ada tiga jenis cobaan yaitu cobaan dengan api, cobaan dengan air, dan cobaan dengan pertempuran. Tujuan dari cobaan berat ini adalah membuat tertuduh mengalami keadaan ekstrim, dan jika mampu bertahan, mereka dianggap tidak bersalah di mata Tuhan.
Siksaan dengan api mengharuskan terdakwa untuk membawa besi panas setinggi sembilan kaki (hampir tiga meter). Kemudian, tangan mereka dibalut. Setelah tiga hari, mereka diminta untuk hadir di pengadilan dan menunjukkan tangan mereka.
Jika luka sudah mulai sembuh, dianggap tidak bersalah. Jika kondisi mereka tidak membaik, mereka akan dinyatakan bersalah.
Ada dua jenis siksaan oleh air. Jika mereka mengalami siksaan air dingin, tangan dan kaki mereka diikat dan dibuang ke air. Jika mereka mulai mengapung, mereka dianggap tidak bersalah. Tetapi jika mereka tenggelam, mereka bersalah.
Untuk siksaan air panas, para tertuduh harus mengambil batu dari dasar ketel air mendidih. Sama halnya dengan siksaan api, jika tangan mereka mulai sembuh setelah tiga hari, mereka dinyatakan tidak bersalah.
Source | : | History Defined |
Penulis | : | Hanny Nur Fadhilah |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR