“Pemerintah selama ini berupaya melakukan mitigasi dengan menerapkan tata guna lahan sesuai aturan. Dalam praktiknya, pemerintah daerah juga perlu menyosialisasikan tata ruang area rawan kebencanaan di wilayahnya,” ungkap Adrin.
“Hal ini penting untuk diketahui masyarakat, sehingga tahu dan peduli daerah mana saja di wilayahnya yang rawan bencana. Jangan sampai kita membangun permukiman padat penduduk di daerah rawan bencana,” tegasnya.
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Utomo Priyambodo |
KOMENTAR