Peraturan tersebut memberikan legitimasi kepada perusahaan untuk melakukan perusakan lingkungan berupa penambangan pasir laut dan reklamasi di wilayah pesisir Provinsi Sulawesi Selatan. Kebijakan ini bertentangan dengan masyarakat. Perda RZWP3K Sulses ini bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (1) UUD Republik Indonesia.
Konstitusi menjamin setiap warga negara untuk memiliki lingkungan hidup yang baik dan sehat, namun sebaliknya, pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Proyek penambangan pasir laut di daerah penangkapan ikan merupakan kegiatan pendukung untuk pengembangan proyek strategis nasional, yaitu Makassar New Port (MNP).
Sumber material untuk reklamasi Makassar New Port (MNP) berada di Blok Spermonde yang telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulawesi Selatan.
Pembangunan proyek ini membutuhkan material pasir dari Blok Spermonde. Kapal Ratu Belanda yang dimiliki oleh PT Royal Boskalis telah melakukan pengerukan pasir laut di Blok Spermonde pada Februari 2020.
"Pengerukan pasir laut ini tepat berada di daerah penangkapan ikan nelayan Pulau Kodingareng, yaitu Copong Lompo, Copong Ca'di, Bonema'lonjo, dan Pungangrong," jelas Andi dkk.
"Keberadaan kegiatan penambangan pasir laut telah mengubah kehidupan nelayan, terutama di Pulau Kodingareng, sebagian besar penduduknya adalah nelayan yang setiap hari mencari ikan di sekitar area penambangan," pungkasnya.
Tidak Menghiraukan Kesejahteraan Rakyat
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang dicirikan oleh kepulauan, memiliki kepemilikan penuh atas wilayahnya serta hak berdaulat atau hak eksklusif di luar wilayah kepemilikannya (Zona Ekonomi Eksklusif) dan wewenang untuk mengelola serta memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia bahwa tujuan pendirian Republik Indonesia adalah Kesejahteraan Umum, dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Republik Indonesia: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."
Mengingat bahwa wilayah Indonesia terdiri dari 77% lautan, tentu saja, laut sangat penting bagi Indonesia. Keberlanjutan laut adalah sesuatu yang harus diperjuangkan oleh Indonesia.
Baca Juga: Tambang Pasir Laut Buat Nelayan Habiskan Waktu 15 Kali Lebih Lama untuk Tangkap Ikan
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR