Makna Arsitektur Masjid Al Safar Karya Ridwan Kamil yang Dapat Penghargaan Dunia

By , Selasa, 11 Juni 2019 | 17:51 WIB
Tampak atas. Masjid Al Safar merupakan karya Ridwan Kamil bersama firma arsiteknya Urbane Indonesia. Masjid itu masuk ke nominasi Abdullatif Al Fozan Award. (dok. Jasa Marga)

Nationalgeographic.co.id - Masjid Al Safar ternyata diapresiasi dunia internasional. Masjid Al Safar merupakan karya Ridwan Kamil bersama firma arsiteknya Urbane Indonesia. Masjid itu masuk ke nominasi Abdullatif Al Fozan Award, ajang penghargaan yang menampilkan desain dan karya masjid di negara-negara berpenduduk muslim dunia.

Ada tiga masjid karya Emil yang masuk ke nominasi itu, yakni Masjid Al Irsyad di Kota Baru Parahyangan; Masjid Al Safar di rest area KM 88 ruas jalan tol Purbaleunyi dan; Masjid Raya Sumatera Barat di Padang.

Principal Urbane Indonesia, Reza Achmed Nurtjahja mengatakan, pihaknya dihubungi oleh panitia dari Abdullatif Al Fozan Award dan diminta untuk mengirimkan desain masjid yang telah dibangun dari tahun 2010.

Baca Juga: Melacak Jejak Peristirahatan Sang Arsitek Masjid Jami Sumenep

Tampak luar Masjid Al Safar yang merupakan karya Ridwan Kamil bersama firma arsiteknya Urbane Indonesia. Masjid itu masuk ke nominasi Abdullatif Al Fozan Award (dok. Jasa Marga)

“Kami dikontak oleh panitia dan diminta menyerahkan desain Masjid dari tahun 2010. Mungkin mereka pernah melihat artikel yang membahas masjid Al Irsyad di sebuah majalah arsitektur Asia,” lanjut Reza.

Tim dari Abdullatif Al Fozan Award ikut berkomentar soal kontroversi Masjid Al Safar karya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Technical Reviewer Al Fozan, Fuad H Mallick, mengatakan, desain masjid Al Safar tak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Hal itu ia sampaikan seusai mewawancarai Ridwan Kamil dan tim dari firma arsitek Urbane di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Minggu (2/6/2019).

Baca Juga: Kisah Friedrich Silaban, Anak Pendeta yang Rancang Masjid Istiqlal

Bagian dalam dari Masjid Al Safar yang merupakan karya Ridwan Kamil bersama firma arsiteknya Urbane Indonesia. Masjid itu masuk ke nominasi Abdullatif Al Fozan Award (dok. Jasa Marga)

"Ini tidak bertentangan dengan Islam. Tidak ada rumus baku mengenai bentuk masjid. Tiap arsitek bisa merepresentasikan dan interpretasi baru diperbolehkan," ujar Fuad.

Dirinya menilai, kontroversi dalam dunia desain hal biasa. Interpretasi yang keliru semacam itu hanya perlu diluruskan agar tak menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.