Polemik Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, Inilah Alasan Izin Bangunan Tuai Protes dari Wakil Rakyat dan LSM

By , Selasa, 18 Juni 2019 | 12:02 WIB
Pengerjaan proyek pembangunan permukiman, perkantoran, dan kawasan niaga, di pulau hasil reklamasi d (Lutfi Fauziah)

"Semestinya gubernur harus tegas. Kalau belum ada raperdanya atau peraturan yang menguatkan, lebih baik jangan. Harus tegas jadi tidak bisa juga, kalau kata fraksi PDI-P mencla-mencle," kata Ghoni.

DPRD DKI Jakarta akan mengkaji penerbitan IMB terhadap bangunan-bangunan di pulau reklamasi. Kajian itu salah satunya akan dilakukan Fraksi Partai Golkar.

"Kami baru selesai rapat Fraksi Golkar mengenai masalah ini. Kami akan lakukan kajian karena menyangkut masalah regulasi, dan regulasi itu menyangkut masalah interpretasi terhadap pandangan payung hukum," kata Ketua Fraksi Golkar Ashraf Ali, kemarin. Ashraf mengatakan, kajian akan melibatkan ahli hukum dan anggota DPRD.

Komisi A DPRD DKI yang mengurus pemerintahan, Komisi B yang mengurus perekonomian, serta Komisi D yang mengurus pembangunan juga akan dilibatkan. "Nanti satu Minggu kami akan tahu, pendapat Golkar ke mana," ujar Ashraf Ali.

Baca Juga: Manusia Sudah Mengonsumsi Ganja Sejak 2500 Tahun Lalu, Ini Buktinya

Fraksi Demokrat-PAN juga berencana melakukan kajian. Penasihat Fraksi Demokrat-PAN, Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk menjelaskan penerbitan IMB.

"Saya tugaskan Fraksi Demokrat untuk lakukan semacam kerja politik melalui komisi yang ada di DPRD. Jadi kami dengarkan dulu apa. Terbitnya IMB apa sih latar belakang ini, kalau salah, ya kami akan lakukan sikap. Kami tak terburu-buru," ujar Santoso.

Santoso mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait reklamasi. Sebab, DKI belum menjelaskan secara terbuka masalah itu ke DPRD.

LSM Kritik Pemerintah Provinsi

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta menilai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta memperlihatkan pemerintah mengutamakan kepentingan pemilik modal.

"Walhi Jakarta menilai, argumentasi Gubernur DKI Jakarta terkait pemberian IMB sangatlah tidak jelas dan bukti bahwa reklamasi adalah proyek ambisius kuasa modal," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, di kantornya di kawasan, Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menerbitkan IMB tersebut adalah terlanjur diterbitkanya Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E.

Baca Juga: Mengapa Kita Cenderung Emosional Saat Membahas Masalah Politik?

"Pertanyaan utamanya adalah apakah Gubernur DKI dapat tidak memberikan IMB? Tentu sangat bisa. Namun Gubernur lebih memilih diterbitkan dengan alasan keterlanjuran," kata dia.

Pergub 206 dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. PP tersebut menyebutkan pada kawasan yang belum memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR), pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara. Atas dasar itulah, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat itu menjabat gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub 206 tahun 2016 sebagai rancangan kota di atas pulau reklamasi.

Anies mengatakan, pihaknya kini menerbitkan IMB di pulau rekalamsi karena telah terikat Pergub yang telah diterbitakan di era Ahok itu.

"Untuk itu, alasan lainya yang membuat Gubernur DKI memberikan IMB dengan alasan ketaatan dan good governance adalah mengada - ngada, karena mereka sendiri yang mencotohkan dan memperlihatkan perilaku tata kelola yang buruk," ujar Tubagus.