Polemik Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, Inilah Alasan Izin Bangunan Tuai Protes dari Wakil Rakyat dan LSM

By , Selasa, 18 Juni 2019 | 12:02 WIB
Pengerjaan proyek pembangunan permukiman, perkantoran, dan kawasan niaga, di pulau hasil reklamasi d (Lutfi Fauziah)

Reklamasi turut membantu untuk mendukung kondisi lingkungan yang lebih baik, demikian opini Sawarend (Lutfi Fauziah)

Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB. Langkah baru itu menuai protes dari DPRD DKI Jakarta.

Penerbitan IMB di pulau reklamasi dinilai tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya. Menurut Saefullah, dasar hukum yang dibutuhkan cukup dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E.

Pergub itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Pegangannya sampai sementara pergub itu," kata Saefullah.  Soal masa berlaku pergub, kata Saefullah, pihaknya saat ini tengah merevisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan RZWP3K. "Sudah masuk tinggal tunggu pembahasan," kata Saefullah. 

Baca Juga: Selain Paham Perasaan, Anjing Juga Berevolusi Agar Bisa Berkomunikasi dengan Manusia

Sementara Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dibatalkan dan tidak akan dilanjutkan lagi. Menurut Saefullah, raperda itu dicabut karena reklamasi tidak akan diteruskan.

Teluk Jakarta dengan latar pembangunan. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Indonesia Maritime In (Zika Zakiya)

Pulau yang sudah ada, kata Saefullah, akan dianggap sebagai pantai. "Konsep pulau A, B, C , D sampai K, L, N, O, P itu tidak ada lagi," ujar dia. Tetap butuh perda  Namun protes datang dari partai pendukung Anies sendiri, yakni Partai Gerindra.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni meminta Pemprov DKI tak melegalkan pembangunan di pulau reklamasi sebelum ada perda.  "Enggak boleh (ada pembangunan)," kata Ghoni, Senin kemarin.

Baca Juga: Laporan Terbaru: Tiap Minggu Kita Makan Plastik Seberat Kartu Kredit

Menurut Ghoni, pembangunan di pulau reklamasi bermasalah tanpa adanya dasar hukum, termasuk pembangunan fasilitas publik yang dijanjikan Anies Baswedan. "Daripada pandangan beda-beda, tunggulah. Raperda selesai nanti akan tertera di situ aturan mainnya," ujarnya. 

Ghoni mengatakan, pihaknya akan memanggil jajaran Pemprov DKI soal penerbitan IMB terhadap bangunan di pulau reklamasi. Sebab, membangun tanpa IMB tak diperbolehkan.