Polemik Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, Inilah Alasan Izin Bangunan Tuai Protes dari Wakil Rakyat dan LSM

By , Selasa, 18 Juni 2019 | 12:02 WIB
Pengerjaan proyek pembangunan permukiman, perkantoran, dan kawasan niaga, di pulau hasil reklamasi d (Lutfi Fauziah)

Nationalgeographic.co.id - Pulau reklamasi di Teluk Jakarta kembali menghangat. Persoalan hukum, politik dan lingkungan melatarbelakangi kabar pulau reklamasi terkini. 

Seperti diketahui, bangunan-bangunan yang telah berdiri di atas pulau reklamasi itu sempat disegel Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kini, angin berubah. Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan di pulau reklamasi.

Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya. 

Baca Juga: Sungai Mengering, Warga Kulon Progo Ramai-ramai Tangkap Ikan

Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, Jakarta Utara. (Lutfi Fauziah)

Setelah diprotes DPRD DKI soal dasar hukum penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap ratusan bangunan di pulau reklamasi, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah akhirnya menjelaskan bahwa pihaknya tak membutuhkan peraturan daerah (perda) untuk melegalkan status bangunan di pulau reklamasi.

Dua raperda tentang reklamasi, yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) telah ditarik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2017 lalu dan belum dikembalikan lagi ke DPRD hingga kini.

Saefullah mengatakan, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tak terkait pembangunan di pulau reklamasi.

Baca Juga: Manusia Tertua Berusia Lebih Dari 100 Tahun, Sebenarnya Berapa Lama Kita Bisa Hidup?

"RZWP3K itu tidak ada kaitannya. RZWP3K itu untuk mengatur zonasi pulau-pulau di sana," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).

Reklamasi turut membantu untuk mendukung kondisi lingkungan yang lebih baik, demikian opini Sawarend (Lutfi Fauziah)

Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB. Langkah baru itu menuai protes dari DPRD DKI Jakarta.

Penerbitan IMB di pulau reklamasi dinilai tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya. Menurut Saefullah, dasar hukum yang dibutuhkan cukup dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E.

Pergub itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Pegangannya sampai sementara pergub itu," kata Saefullah.  Soal masa berlaku pergub, kata Saefullah, pihaknya saat ini tengah merevisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan RZWP3K. "Sudah masuk tinggal tunggu pembahasan," kata Saefullah. 

Baca Juga: Selain Paham Perasaan, Anjing Juga Berevolusi Agar Bisa Berkomunikasi dengan Manusia

Sementara Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dibatalkan dan tidak akan dilanjutkan lagi. Menurut Saefullah, raperda itu dicabut karena reklamasi tidak akan diteruskan.

Teluk Jakarta dengan latar pembangunan. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Indonesia Maritime In (Zika Zakiya)

Pulau yang sudah ada, kata Saefullah, akan dianggap sebagai pantai. "Konsep pulau A, B, C , D sampai K, L, N, O, P itu tidak ada lagi," ujar dia. Tetap butuh perda  Namun protes datang dari partai pendukung Anies sendiri, yakni Partai Gerindra.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni meminta Pemprov DKI tak melegalkan pembangunan di pulau reklamasi sebelum ada perda.  "Enggak boleh (ada pembangunan)," kata Ghoni, Senin kemarin.

Baca Juga: Laporan Terbaru: Tiap Minggu Kita Makan Plastik Seberat Kartu Kredit

Menurut Ghoni, pembangunan di pulau reklamasi bermasalah tanpa adanya dasar hukum, termasuk pembangunan fasilitas publik yang dijanjikan Anies Baswedan. "Daripada pandangan beda-beda, tunggulah. Raperda selesai nanti akan tertera di situ aturan mainnya," ujarnya. 

Ghoni mengatakan, pihaknya akan memanggil jajaran Pemprov DKI soal penerbitan IMB terhadap bangunan di pulau reklamasi. Sebab, membangun tanpa IMB tak diperbolehkan.

"Semestinya gubernur harus tegas. Kalau belum ada raperdanya atau peraturan yang menguatkan, lebih baik jangan. Harus tegas jadi tidak bisa juga, kalau kata fraksi PDI-P mencla-mencle," kata Ghoni.

DPRD DKI Jakarta akan mengkaji penerbitan IMB terhadap bangunan-bangunan di pulau reklamasi. Kajian itu salah satunya akan dilakukan Fraksi Partai Golkar.

"Kami baru selesai rapat Fraksi Golkar mengenai masalah ini. Kami akan lakukan kajian karena menyangkut masalah regulasi, dan regulasi itu menyangkut masalah interpretasi terhadap pandangan payung hukum," kata Ketua Fraksi Golkar Ashraf Ali, kemarin. Ashraf mengatakan, kajian akan melibatkan ahli hukum dan anggota DPRD.

Komisi A DPRD DKI yang mengurus pemerintahan, Komisi B yang mengurus perekonomian, serta Komisi D yang mengurus pembangunan juga akan dilibatkan. "Nanti satu Minggu kami akan tahu, pendapat Golkar ke mana," ujar Ashraf Ali.

Baca Juga: Manusia Sudah Mengonsumsi Ganja Sejak 2500 Tahun Lalu, Ini Buktinya

Fraksi Demokrat-PAN juga berencana melakukan kajian. Penasihat Fraksi Demokrat-PAN, Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk menjelaskan penerbitan IMB.

"Saya tugaskan Fraksi Demokrat untuk lakukan semacam kerja politik melalui komisi yang ada di DPRD. Jadi kami dengarkan dulu apa. Terbitnya IMB apa sih latar belakang ini, kalau salah, ya kami akan lakukan sikap. Kami tak terburu-buru," ujar Santoso.

Santoso mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait reklamasi. Sebab, DKI belum menjelaskan secara terbuka masalah itu ke DPRD.

LSM Kritik Pemerintah Provinsi

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta menilai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta memperlihatkan pemerintah mengutamakan kepentingan pemilik modal.

"Walhi Jakarta menilai, argumentasi Gubernur DKI Jakarta terkait pemberian IMB sangatlah tidak jelas dan bukti bahwa reklamasi adalah proyek ambisius kuasa modal," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, di kantornya di kawasan, Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menerbitkan IMB tersebut adalah terlanjur diterbitkanya Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E.

Baca Juga: Mengapa Kita Cenderung Emosional Saat Membahas Masalah Politik?

"Pertanyaan utamanya adalah apakah Gubernur DKI dapat tidak memberikan IMB? Tentu sangat bisa. Namun Gubernur lebih memilih diterbitkan dengan alasan keterlanjuran," kata dia.

Pergub 206 dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. PP tersebut menyebutkan pada kawasan yang belum memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR), pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara. Atas dasar itulah, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat itu menjabat gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub 206 tahun 2016 sebagai rancangan kota di atas pulau reklamasi.

Anies mengatakan, pihaknya kini menerbitkan IMB di pulau rekalamsi karena telah terikat Pergub yang telah diterbitakan di era Ahok itu.

"Untuk itu, alasan lainya yang membuat Gubernur DKI memberikan IMB dengan alasan ketaatan dan good governance adalah mengada - ngada, karena mereka sendiri yang mencotohkan dan memperlihatkan perilaku tata kelola yang buruk," ujar Tubagus.