Polemik Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, Inilah Alasan Izin Bangunan Tuai Protes dari Wakil Rakyat dan LSM

By , Selasa, 18 Juni 2019 | 12:02 WIB
Pengerjaan proyek pembangunan permukiman, perkantoran, dan kawasan niaga, di pulau hasil reklamasi d (Lutfi Fauziah)

Nationalgeographic.co.id - Pulau reklamasi di Teluk Jakarta kembali menghangat. Persoalan hukum, politik dan lingkungan melatarbelakangi kabar pulau reklamasi terkini. 

Seperti diketahui, bangunan-bangunan yang telah berdiri di atas pulau reklamasi itu sempat disegel Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kini, angin berubah. Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan di pulau reklamasi.

Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya. 

Baca Juga: Sungai Mengering, Warga Kulon Progo Ramai-ramai Tangkap Ikan

Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, Jakarta Utara. (Lutfi Fauziah)

Setelah diprotes DPRD DKI soal dasar hukum penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap ratusan bangunan di pulau reklamasi, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah akhirnya menjelaskan bahwa pihaknya tak membutuhkan peraturan daerah (perda) untuk melegalkan status bangunan di pulau reklamasi.

Dua raperda tentang reklamasi, yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) telah ditarik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2017 lalu dan belum dikembalikan lagi ke DPRD hingga kini.

Saefullah mengatakan, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tak terkait pembangunan di pulau reklamasi.

Baca Juga: Manusia Tertua Berusia Lebih Dari 100 Tahun, Sebenarnya Berapa Lama Kita Bisa Hidup?

"RZWP3K itu tidak ada kaitannya. RZWP3K itu untuk mengatur zonasi pulau-pulau di sana," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).