Presiden Jokowi Akui Pemerintah Lalai dalam Pencegahan Karhutla 2019. Lantas, Apa yang Bisa Dilakukan Pada Masa Mendatang?

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Selasa, 17 September 2019 | 16:09 WIB
Api melalap kawasan Taman Nasional Sebangau di dekat Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (14/09). (Ulet Ifansasti/Getty Images via BBC Indonesia)

1. Menjadikan moratorium kehutanan sebagai kebijakan permanen

Presiden Jokowi harus menetapkan larangan pemberian izin baru untuk hutan primer dan lahan gambut, yang dikenal sebagai moratorium hutan, secara permanen. Moratorium ini seharusnya tidak perlu lagi diperpanjang setiap dua tahun.

Moratorium hutan yang diumumkan pada tahun 2011 silam oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengalami perpanjangan sebanyak empat kali dan akan berakhir pada Juli 2019.

Moratorium ini bertujuan untuk melindungi 64 juta hektar hutan dan merupakan bagian upaya Indonesia untuk memangkas emisi gas rumah kaca.

Baca Juga: Tak Hanya Riau, Berikut Provinsi dengan Karhutla Terparah Selama 2019

Walau polusi udara yang menyelubungi Palangkaraya mencapai puluhan kali lipat dari batas normal, sebagian warga tampak tidak memakai masker dan merokok sembari mengendarai motor. (Bjorn Vaughn via BBC Indonesia)