Diduga Lalai Hingga Akibatkan Kebakaran Lahan, KLHK Segel 7 Perusahaan Ini. Salah Satunya, Milik Negara Tetangga Kita

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Jumat, 4 Oktober 2019 | 13:35 WIB
Sejumlah petugas pemadam kebakaran berupaya meredakan api yang melalap kawasan di Pekanbaru, Riau, Jumat (13/09). (AFP/GETTY IMAGES)

Nationalgeographic.co.id - Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sugeng Priyanto mengatakan, sudah tujuh perusahaan yang mereka segel di wilayah Sumatera Selatan, termasuk PT LPI.

Tujuh perusahaan yang semuanya memproduksi sawit dan tebu itu diduga lalai, sehingga lahan konsesi menjadi terbakar hebat dan menimbulkan kabut asap.

Menurut Sugeng, pemerintah tak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan asing maupun perusahaan dalam negeri.

Baca Juga: Ini Beragam Kerugian yang Dialami Indonesia Akibat Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo meninjau penanganan kebakaran lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau, Selasa (17/9/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. (ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)